Serang, suararepubliknews.com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan sebanyak 276 kepala desa (kades) dari 29 kecamatan di Lapangan Tenis Indoor pada Selasa, 9 Juli 2024. Para kepala desa ini akan menjabat untuk periode 2019-2027 dan 2021-2029.
Penegasan Tata Kelola Keuangan Desa
Tatu mengingatkan pentingnya tata kelola penggunaan keuangan negara yang hati-hati dan bertanggung jawab. “Alhamdulillah, tadi 276 kepala desa sudah dikukuhkan. Sebetulnya ada 280, tetapi 2 orang sedang menjalani proses hukum, 1 orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit,” ujarnya kepada wartawan. Setelah kondisi mereka membaik atau selesai proses hukum, mereka akan menerima SK perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pelayanan Masyarakat sebagai Prioritas
Tatu menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan memberikan waktu lebih bagi para kepala desa untuk mengabdi kepada masyarakat. Dia mengingatkan bahwa mereka sebagai abdi negara harus selalu menempatkan pelayanan terhadap masyarakat sebagai prioritas utama. “Yang paling utama menjadi pusat perhatian kita adalah pelayanan terhadap masyarakat, baik itu kebutuhan sarana prasarana fisik, kebutuhan pendidikan, juga kebutuhan kesehatannya,” kata Tatu.
Sinergitas dengan Pemerintah Daerah
Menurut Tatu, sinergitas antara pemerintah daerah dengan para kepala desa sangat penting, terutama di tengah banyaknya pekerjaan rumah yang masih perlu diselesaikan. “Soliditas antara kepala desa dengan pemda tentunya ini yang harus dilakukan,” ucapnya.
Pengelolaan Keuangan Desa yang Tepat Sasaran
Tatu menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara harus tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. “Selain harus tepat sasaran menjadi program yang diinginkan masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Semuanya untuk masyarakat,” tegasnya.
Dukungan dari Forkopimda
Dalam acara pelantikan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulu Mustofa, dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Tatu menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendampingi para kepala desa. “Forkopimda siap mendampingi supaya tujuan kita semua untuk layanan masyarakat tercapai, dan semuanya selamat,” harapnya.
Kehadiran Pejabat Kabupaten Serang
Acara pelantikan juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, para staf ahli bupati, para asisten daerah (asda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian (kabag) setda, dan para camat se-Kabupaten Serang.
Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Haryadi, menjelaskan bahwa penyerahan SK perpanjangan masa jabatan dilakukan kepada 276 kades yang hadir. “Untuk sisanya yang sedang sakit dan melaksanakan ibadah haji akan menyusul dilakukan pengukuhannya,” katanya.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2019-2027 dan 2021-2029 ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Sainan)










