,Suara Republik, Tangerang Tangerang – Tarik ulur dari Satpol PP Kota Tangerang terkait bangunan yang peruntukannya untuk ruko di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, hingga kini menuai polemik.
Progres pembangunan yang disinyalir lebih 2 bulan tahap pembangunannya, hingga saat ini belum juga ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Kota Tangerang.
Dalam kontestasi seperti itu, pihak terkait yakni Satpol PP Kota Tangerang khususnya Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) seperti main ‘petak umpet’ dengan pemilik bangunan (pengusaha-red).
“Kalau untuk bangunan gudang yang ada di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu pihak pemilik bangunan sudah kita suratin dan kita panggil mas. Tetapi sampai saat ini kok belum juga ada IMB nya, sementara katanya ijin- ijinnya sedang diproses, “ujar Ali Akbar dari SatPol PP Kota Tangerang bidang Gakumda, saat ditemui awak media, Senin,18/4/22
“Dan nanti saya kordinasikan ke pemilik bangunan untuk berkordinasi dengan teman- teman wartawan,” ucapnya.
Nah lohhhh..ada apakah gerangan??.Apakah sudah terjalin hubungan MESRA antara pemilik bangunan ( pengusaha-red) dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang.
Ditempat terpisah, pengawas bangunan yang tidak mau disebutkan namanya, saat dilokasi proyek mengatakan, “Saya disini hanya sebagai pengawas pak, atau bisa disebut hanya karyawan disini. Saya tidak bisa berbuat banyak dan tidak punya wewenang apapun. Dan orang Dinas dari Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang Sudah kesini dan semuanya urusan sudah beres dan tidak ada masalah, makanya kami lanjut bekerja, ” cetusnya.
“Bahkan kalau ada apa-apa semisal ada Wartawan ataupun LSM datang saja ke Satpol PP, karena semua sudah diijinkan oleh Satpol PP untuk melanjutkan pekerjaan, “tutup pengawas tersebut dengan wajah tanpa dosa.
Kisah asmara apa antara pihak Satpol PP dengan pemilik bangunan tersebut??. Dapat diduga ada aliran anggaran yang menuju kekantong pribadi oknum Satpol PP Kota Tangerang dengan operasi ‘tersenyum bareng dan saling menguntungkan’.
Menurut Syamsul Bahri, selaku Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat – Aliansi Pemantau Pembangunan dan Pertanahan Nasional ( LSM- AP3N) turut angkat bicara, “Bila memang terbukti ada oknum Satpol PP Kota Tangerang yang ada andil permainan kepengurusan IMB, bahkan sampai membeck up dalam kontestasi proses pembangunan ruko itu harus ditindak tegas, “urainya.
“Menurut saya itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi untuk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain :
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan, “ulasnya.
Dalam hal ini, H.Arief R. Wismansyah, selaku Walikota Tangerang dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan buat anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan tersebut.
( franky,sm )