Home / Tak Berkategori

Sabtu, 20 Januari 2024 - 19:42 WIB

Buron Sejak Tahun 2020, Polsek Kebon Jeruk Belum Tangkap Tersangka

Perkara yang menimpa Denny Darwis sejak 2016 silam sebagai pelapor atas perkara 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 170 KUHP tentang kekerasan, sampai saat ini belum ada titik terang di Polsek Kebon Jeruk.

Jakarta.SuaraRepublikNews.Com. – Perkara yang menimpa Denny Darwis sejak 2016 silam sebagai pelapor atas perkara 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 170 KUHP tentang kekerasan, sampai saat ini belum ada titik terang di Polsek Kebon Jeruk.

Adapun tersangka yakni SG sejak 2020 sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut Denny, dalam keterangan laporan dari kepolisian pada Agustus 2020, berkas perkaranya sudah berstatus P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun hingga kini tersangka tidak kunjung ditangkap.

“Kejaksaan sendiri tidak bisa memproses, lantaran tersangka tidak bisa dihadirkan oleh Polsek Kebon Jeruk sehingga pihak kepolisian menjadikan status tersangka DPO atau buron,” kata Denny.

Dirinya hingga kini masih berharap atas status tersangka yang masih buron agar segera ditangkap. Denny mengungkapkan, padahal SG sebagai tersangka masih bebas dan tidak ada langkah konkrit dari kepolisian.

Saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait penanganan status SG sebagai DPO, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengarahkan ke Kanit Reskrim, AKP Subartoyo. Dari penjelasan nya, bahwa saat ini Polsek Kebon Jeruk masih berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, insyaallah segera ada jawaban,” kata Subartoyo.

Denny Darwis juga sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan tindak lanjut atas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun hingga kini belum ada kejelasan perkara tersebut.

(Novia)

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

Apel Gabungan Personel Polda Maluku, Kapolda: Terus Tingkatkan Pelayanan Masyarakat.

Maluku

Police Women Run ke-3: Polwan Polda Maluku Tunjukkan Semangat Juang di Bukittinggi
625 KPM Desa Cipeundeuy Terima Bantuan Pangan Beras Medium 10 Kg
LP2KP Minta Mentri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah di BPN Jakarta Barat
Pj. Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Serahkan Santunan dari BPJS Ketenagaankerjaan Ke Ahli Waris Rp 42 juta
PJ Walikota Cimahi, Beri Sanksi Tegas Bagi ASN Cimahi Yang Tidak Ikuti Apel Pertama Setelah Lebaran 2024.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungan Kerja ke Provinsi Nusa Tenggara Barat
Penemuan Sesosok Mayat Gegerkan Warga Pantai Ciapu Tanjungan.

Contact Us