Home / Tak Berkategori

Sabtu, 20 Januari 2024 - 19:42 WIB

Buron Sejak Tahun 2020, Polsek Kebon Jeruk Belum Tangkap Tersangka

Perkara yang menimpa Denny Darwis sejak 2016 silam sebagai pelapor atas perkara 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 170 KUHP tentang kekerasan, sampai saat ini belum ada titik terang di Polsek Kebon Jeruk.

Jakarta.SuaraRepublikNews.Com. – Perkara yang menimpa Denny Darwis sejak 2016 silam sebagai pelapor atas perkara 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan 170 KUHP tentang kekerasan, sampai saat ini belum ada titik terang di Polsek Kebon Jeruk.

Adapun tersangka yakni SG sejak 2020 sudah ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut Denny, dalam keterangan laporan dari kepolisian pada Agustus 2020, berkas perkaranya sudah berstatus P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun hingga kini tersangka tidak kunjung ditangkap.

“Kejaksaan sendiri tidak bisa memproses, lantaran tersangka tidak bisa dihadirkan oleh Polsek Kebon Jeruk sehingga pihak kepolisian menjadikan status tersangka DPO atau buron,” kata Denny.

Dirinya hingga kini masih berharap atas status tersangka yang masih buron agar segera ditangkap. Denny mengungkapkan, padahal SG sebagai tersangka masih bebas dan tidak ada langkah konkrit dari kepolisian.

Saat dikonfirmasi melalui selulernya terkait penanganan status SG sebagai DPO, Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno mengarahkan ke Kanit Reskrim, AKP Subartoyo. Dari penjelasan nya, bahwa saat ini Polsek Kebon Jeruk masih berkoordinasi dengan Kejaksaan.

“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan, insyaallah segera ada jawaban,” kata Subartoyo.

Denny Darwis juga sudah melayangkan surat untuk mempertanyakan tindak lanjut atas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, namun hingga kini belum ada kejelasan perkara tersebut.

(Novia)

Editor:Enjelina

Share :

Baca Juga

PDIP Merosot di Pilkada 2024: Kekalahan Telak di Sejumlah Provinsi Besar Menurut Quick Count
Forkopimda Kabupaten Cirebon Kompak Masak Bersama Hingga Patroli Ngabuburit dan Berbagi Sembako
Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Juni 2024: Temukan Inspirasi dan Keberuntungan Anda!

Tangerang Raya

Audensi Karyawan PT BSM dengan Komisi 11 DPRD Kabupaten Tangerang
Prediksi: Granada vs Real Madrid
Ribuan Botol Miras Dimusnahkan di Cirebon, Upaya Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Penanaman Jagung Satu Juta Hektar, Kapolda: Polda Maluku Siap Dukung Program Astacita Presiden
Aksi Penolakan Warga 4 Desa di Lebak terhadap Rencana Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu

Contact Us