Home / Tak Berkategori

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:26 WIB

Densus 88 Gagalkan Rencana Bom Bunuh Diri di Malang: Tersangka Berusia 19 Tahun Ditangkap

Tim Densus 88 bersama Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati oleh HOK di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur

Tim Densus 88 bersama Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati oleh HOK di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur

Aksi Cepat Densus 88 Menggagalkan Rencana Terorisme

Jakarta, suararepubliknews.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menggagalkan rencana aksi terorisme dengan menangkap seorang terduga teroris berinisial HOK (19) di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, pada Rabu malam (31/7/2024). HOK diketahui berencana melakukan aksi bom bunuh diri yang menyasar tempat ibadah, menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi.

Tersangka Merupakan Simpatisan ISIS

Menurut Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, HOK adalah simpatisan kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS.

Penangkapan HOK terjadi sekitar pukul 19.15 WIB, dan selain HOK, beberapa orang lainnya juga diamankan untuk diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam rencana teror ini.

Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti

Pasca penangkapan, tim Densus 88 bersama Polda Jatim melakukan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati oleh HOK di kompleks perumahan Bunga Tanjung, Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Rumah tersebut diketahui disewa selama dua tahun, dan penghuninya baru menempati sekitar 1,5 tahun.

Tim Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim yang melakukan penyisiran menemukan barang bukti berupa satu botol cairan bahan peledak berdaya ledak tinggi, ketapel, dan satu toples berisi Gotri.

Ancaman Hukum untuk Tersangka

Atas perbuatannya, HOK akan dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasal-pasal ini memberikan ancaman pidana bagi setiap orang yang merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme.

Komitmen Polri dalam Pemberantasan Terorisme

Penangkapan HOK menunjukkan komitmen Densus 88 dan Polri dalam mencegah dan memberantas terorisme di Indonesia.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menjaga keamanan dan keselamatan bersama. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Pesan Kolonel Yudha,  Pada Upacara Awal Bulan Desember 2022
Bupati Humbahas Hadiri Festival dan Pengembangan Wisata Seribu Gua Pakkat
Prakiraan Cuaca Hari Sabtu, 13 Juli 2024

TNI/Polri

Satgas PKH Bongkar Tambang Timah Ilegal, Panglima TNI Turun ke Lokasi
Mbappe konfirmasi keluar dari PSG menuju Real Madrid
Prediksi Israel vs Belgia: Pertaruhan Nasib di Liga A UEFA Nations League

Maluku

Hujan Tak Surutkan Kekhusyukan Shalat Id di Lapangan Merdeka, Pangdam XV/Pattimura Lanjutkan Silaturahmi Halal Bihalal
 AKAR  SUDAH TUA POHON KELAPA ROBOH MENIMPA RUMAH WARGA.

Contact Us