Tangerang, Suara Republik 23/09/23Menjamurnya bangunan begitu tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang.
Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Pemerintah Kota Tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.
PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.
Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar.
Arief Wirmansyah selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.
Seharusnya PBG( Persetujuan Bangun Gedung) di tempel baru dibangun
Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota tangerang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli oknum pejabat yang nakal.
Pada saat awak media konfirmasi, mempertanyakan ijinnya ke salah seorang pelaksana di sana, yg mengaku namanya Edi, jawabannya saya tidak paham dan saya hanya mengurus di lapangan seperti ini, yg mengurus adalan ownernya dan nanti saya sampaikan, sampai berita ini turun belum bisa dapat informasi dari pihak ownernya/ pemiliknya
bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Bangunan gedung GERAI MIE GACOAN di jalan Raden Saleh Gg.H. Hazit No 90 RT 002/RW014 Karang Tengah, Kecamatan karang Tengah, kota tangerang – Banten, mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin.
Informasi yang didapat bahwa perijan bangunan Gerai Mie Gacoan tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantip kecamatan.
Seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Gerai Mie Gacoan yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.
Dalam konteks penegakan perda,
Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.
Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.
Ros/ team