Home / Tangerang Raya

Senin, 25 September 2023 - 20:48 WIB

Diduga Belum Lengkapi Perizinan Bangunan Gerai Mie Gacoan Jalan Terus

Tangerang, Suara Republik 23/09/23Menjamurnya bangunan begitu tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang.

Lemahnya dan minimnya pengawasan dari pihak terkait.

Pemerintah Kota Tangerang kurang optimal dalam pengawasan berdampak tumbuh suburnya bangunan tanpa PBG.

PBG adalah legilitas sebuah berdirinya bangunan.

Sesuai dengan peraturan daerah( perda) No 7 Tahun 2001, Bangunan yang tidak memiliki PBG harus di bongkar.

 

Arief Wirmansyah selaku Walikota tangerang, BPPMPT dan pihak satpol PP Kota Tangerang diminta agar serius menindak bangunan yang berdiri tanpa legalitas formal.

Seharusnya PBG( Persetujuan Bangun Gedung) di tempel  baru dibangun

 

Maraknya berdiri bangunan tanpa PBG di kota tangerang akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) jangan menjadi pungli oknum pejabat yang nakal.

 

Pada saat awak media konfirmasi, mempertanyakan ijinnya ke salah seorang pelaksana di sana, yg mengaku namanya Edi, jawabannya saya tidak paham dan saya hanya mengurus di lapangan seperti ini, yg mengurus adalan ownernya dan nanti saya sampaikan, sampai berita ini turun belum bisa dapat informasi dari pihak ownernya/ pemiliknya

 

bangunan ada dugaan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

Bangunan gedung GERAI MIE GACOAN di jalan Raden Saleh Gg.H. Hazit No 90 RT 002/RW014 Karang Tengah,  Kecamatan karang Tengah, kota tangerang – Banten, mohon di tindak dan di segel satpol PP, tempat usaha itu ada dugaan belum memiliki izin.

 

Informasi yang didapat bahwa perijan bangunan Gerai Mie Gacoan tersebut hanya berdasarkan tanda tangan RT/RW dan warga setempat juga rekom dari kelurahan, dan belum dilanjutkanya untuk izin PBG Namun di lapangan terlihat bangunan pengerjaan berjalan terus tanpa ada rintangan atau sanksi dari pihak terkait ataupun kasi trantip kecamatan.

Baca Juga  Kapolres  Tangerang Sambangi ketua RT, RW para Tokoh Kota Tangerang, Antisipasi Kejahatan Jalanan

 

Seharusnya pemerintah kota tangerang terutama BPPMPT yang mengeluarkan izin PBG dan pihak satpol PP kota  tangerang harus bertindak tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku pemilik Gerai Mie Gacoan yang kita dengar di lapangan mereka selalu meremehkan/mengkangkangi perda setempat akibat adanya main mata dengan oknum tertentu yang nakal.

 

Dalam konteks penegakan perda,

Satuan polisi pamong praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah.

Menurut ketentuan pasal 255 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah untuk menegakkan perda dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat di maksimalkan oleh satuan polisi pamong praja.

 

 

Ros/ team

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Vihara Boen San Bio Siap Menyambut Tahun 2574 Sio Kelinci Air

Tangerang Raya

Gandeng BPOM Dan Dinkes Kapolrestro Tangerang Kota Awasi Obat Sirup Di Rumah Sakit Dan Apotik

Tangerang Raya

Yang Seharusnya Jadi Korban Malah Menjadi Terdakwa

Tangerang Raya

Diduga Pengawas PLN Kongkalingkong Dengan PT Citra Mas Putra Mandiri

Tangerang Raya

Kasus Pengeroyokan Wartawan Di SPBU Cikupa Kini Naek Ke Pengadilan Negri Tangerang, 1 Terdakwa 4 DPO

Tangerang Raya

Ditanya Soal Ijin BTS, Satpol PP Kota Tangerang Pasang Jurus “Bajaj”

Tangerang Raya

Jelang Nataru, Tingkat Penghuni Hotel di Kota Tangerang Tembus Angka 70-80 Persen

Tangerang Raya

Polisi Sektor Ciledug Polrestro Metro Tangerang Kota Tangkap Pembunuh Teman Gara-Gara Cemburu

Contact Us