Tangerang —Suara republiknews. Com, Dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh PT PCM Kabel Indonesia terus bergulir. Dua mantan karyawan, Asep Gunawan dan Tata Tahyar, resmi melayangkan laporan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Senin (01/12/2025), terkait dugaan PHK sepihak dan sejumlah hak normatif yang belum dipenuhi perusahaan.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Anto, petugas Bagian Hubungan Industrial (HI) Disnaker Kabupaten Tangerang.
Anto menegaskan bahwa laporan itu akan segera diproses sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Kami akan tindak lanjuti laporan ini agar ada penyelesaian terbaik. Mohon lengkapi data administrasi agar pemanggilan kepada PT PCM dapat segera dilakukan. Apabila mediasi digelar, saudara Asep dan Tata wajib hadir,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Somasi Tidak Dijawab Perusahaan

Kuasa hukum Asep dan Tata dari A.B Associate & Co., Abu Bakar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.
“Somasi sudah kami layangkan, tetapi tidak dijawab. Sikap perusahaan terkesan mengabaikan itikad baik kami. Kami akan mengawal kasus ini sampai klien kami mendapatkan haknya sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” tegas Abu Bakar.
Asep Beberkan Alasan Melapor: “Hak Saya Belum Dipenuhi”
Kepada wartawan, Asep menjelaskan bahwa ia dan rekannya Tata memutuskan melapor karena beberapa hak normatif belum diberikan oleh perusahaan.
“Kawan saya Tata berhalangan hadir. Saya melapor ke Disnaker karena hak-hak saya belum diberikan. Saya hanya berharap perusahaan memenuhi apa yang memang menjadi hak saya,” ungkap Asep.
Ia menyebutkan dirinya menerima gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan, dengan potongan BPJS Rp90 ribu dan potongan dana pensiun Rp45 ribu.
“Saya hanya ingin apa yang memang menjadi hak saya,” tegasnya.
PT PCM Disebut Sempat Menjanjikan Hak dengan Syarat Penghapusan Berita
Informasi yang dihimpun tim media menyebutkan, pihak PT PCM sebelumnya diduga menawarkan pemenuhan hak Asep dengan syarat tertentu, termasuk penghapusan pemberitaan yang beredar.
Namun Asep menolak karena menilai syarat tersebut bukan ranahnya serta memilih menempuh jalur resmi melalui Disnaker.
Setelah Berita Viral, Perusahaan Tiba-tiba Transfer Gaji
Pasca pemberitaan menjadi viral usai konfirmasi dengan Bayu Nugroho, Kasi HI Disnaker Kabupaten Tangerang, PT PCM mendadak mentransfer gaji yang sebelumnya tertahan, baik untuk Asep maupun Tata.
Transfer dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa pertemuan, dan tanpa kesepakatan.
Langkah sepihak tersebut memunculkan tanda tanya mengenai maksud perusahaan, sebab hingga kini hak-hak lain yang menjadi tuntutan Asep belum diberikan.
Selain itu, perusahaan belum melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak kuasa hukum.
Asep Berharap Mediasi Disnaker Jadi Jalan Keluar
Dengan laporan yang telah resmi masuk ke Disnaker, Asep berharap proses penyelesaian dapat berjalan objektif, adil, dan sesuai mekanisme hukum.
“Saya berharap Disnaker bisa menjadi mediator yang netral agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PCM Kabel Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang disampaikan mantan karyawannya.
( Rosita. ).










