Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:52 WIB

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis 28/10/2022( foto: kominfo/Srn)

SEKAYU, suararepubliknews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis (28/10/2022).

Kegiatan ini, dihadiri sebanyak 8 desa dari empat Kecamatan yang ada di Muba diantaranya, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi.

“Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018,”kata Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP.

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani mengungkapkan, tujuan sosialisai PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,”jelasnya.

Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. “Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,”bebernya.

Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan, yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya. ( marta )

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Terima Kunjungan Komisi VIII DPR RI, Pemkot Cirebon Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Cerdas Akademis dan Terlindungi Sosial
Pemkab Lebak Ingatkan Pengelola Wisata untuk Transparan dalam Harga
Sampah di TPA Sememal Mulai Dipilah, Bupati Rafiq : Sampah di kontainer Kota Hari ini Mulai Diangkut Bertahap.

Maluku

Ustadz Abdul Somad Ceramah di Mabes Polri, Diikuti Kapolda Maluku Melalui Vicon
Cara Kopi Menjadi Mood Booster dan Menjaga Kesehatan Mental Anda
Polda Maluku Tangkap Satu Pelaku Pencurian Dengan Modus Membobol Rumah di Ambon

Banten

Proyek Pengaspalan Jalan di Kampung Sukacai Diduga Tidak Sesuai Aturan.
Pangkoopsud II Terima Audiensi  Regional Chief Executive Officer (RCEO) BRI Makassar

Contact Us