Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Oktober 2022 - 05:52 WIB

Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis 28/10/2022( foto: kominfo/Srn)

SEKAYU, suararepubliknews.com- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyelenggarakan sosialisasi PPID Desa dan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Aula Kecamatan Sekayu. Kamis (28/10/2022).

Kegiatan ini, dihadiri sebanyak 8 desa dari empat Kecamatan yang ada di Muba diantaranya, Kecamatan Sekayu, Kecamatan Lawang Wetan, Kecamatan Sungai Keruh dan Kecamatan Plakat Tinggi.

“Sosialisasi PPID Desa diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi ke tingkat desa guna melaksanakan amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2018,”kata Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP.

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik Hj Tri Nurhayani mengungkapkan, tujuan sosialisai PPID Desa dilakukan agar semua desa yang ada di Kecamatan Muba dapat terbentuk PPID Desa.

“Terkait dengan bagaimana struktur organisasi, alurnya, pemohon informasi. Intinya bahwa ketika informasi tidak tersampaikan atau ketika ada pemohon informasi tidak mendapat respon dapat mengurus sengketa informasi, harapannya tidak muncul sengketa informasi di desa-desa,”jelasnya.

Sambungannya, keterbukaan informasi merupakan syarat terwujudnya transparansi publik. Dengan adanya PPID Desa, dapat membantu membangun kepercayaan publik terhadap kinerja dari pemerintah desa. “Dengan ini, desa wajib memberikan informasi mengenai berbagai kegiatan dan program yang ada. Jika ada pemohon informasi yang tidak sah secara hukum, maka PPID Desa dapat menolak permohonan tersebut,”bebernya.

Sekretaris Camat Sekayu Feri mengatakan, yang dimaksud Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau Badan Publik Desa.

“Beberapa manfaat keterbukaan informasi bagi pemerintah desa adalah untuk mewujudkan clean goverment dan transparansi anggaran serta membentuk opini publik melalui informasi yang akurat,” jelasnya. ( marta )

Share :

Baca Juga

Siapa Silfester Matutina? Debat Sengit dengan Rocky Gerung yang Viral di Media Sosial
Akhir Pelarian 2 Tahun! Buronan Korupsi SH Tertangkap di Tengah Hujan Deras
Polsek Cipaku Antisipasi Balapan Liar dengan Patroli Humanis
Rapat Konsolidasi Punguan Raja Siteppang Samosir: Menyatukan Persepsi Jelang Pilkada 2024
Sekertaris DPK Citangkil Ahmad Rosidin, Apresiasi Tanggapan Positif Lurah  Faisal Tanjung.
DMC Adakan Sosialisasi dan Simulasi Mitigasi Bencana Alam.
Sosialisasi BPD Se-Kecamatan Ciparay: Sinergi untuk Mewujudkan Desa Maju dan Mandiri

Daerah

Sinergitas TNI Polri dan Masyarakat Bangun Jembatan Darurat di Aceh Singkil

Contact Us