Home / Tak Berkategori

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:06 WIB

DPRD Kabupaten Oku Mengelar Rapat Dengar Pendapat Dengan PT SBI

Baturaja, Suara Republik News – komisi 111 DPRD kabupaten Ogan Komering ulu (Oku),mengelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT.suria bintang Indonesia pada Senin (10/03/2025). Untuk membahas dugaan jual beli tanah yang tidak mengikuti prosedur yang    sah, terkait dengan pengunaan lahan perkebunan kelapa sawit yang ada di kecamatan Lengkiti kabupaten Ogan Komering ulu (Oku). yang di duga melibatkan transaksi pembelian tanah Tampa melalui pemerintah daerah, atau mekanisme yang tepat.dalam rapat tersebut  tanah seluas 2.500 hektar yang digunakan PT SBI di duga tidak memiliki izin hak guna usaha (HGU), yang seharusnya syarat utama bagi perusahaan untuk mengelola tanah pertanian dan perkebunan kelapa sawit.

Proses jual beli tanah yang di lakukan oleh PT SBI di duga melibatkan transaksi langsung tanpa melalui prosedur yang di tetapkan kan oleh pemerintah.ini menjadi perhatian serius oleh DPRD kabupaten Oku.

M Fahrudin ketua komisi 111 DPRD kabupaten Oku  menegaskan bahwa PT SBI wajib mengikuti prosedur hukum yang berlaku.dalam pembelian dan pengalihan hak atas tanah.pihak PT SBI seharusnya melakukan pendaptaran tanah,dan memperoleh izin yang sah melalui badan pertanahan nasional (BPN) sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah tentang bea pembelian hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) tersebut pungkasnya.

Komisi 111 DPRD kabupaten Ogan Komering ulu (Oku) memberikan batas waktu hingga mei 2025 agar PT SBI bisa melengkapi administrasi dan dokumen tersebut. Jika sampai batas waktu yang di tentukan PT SBI tidak bisa memenuhi kewajiban,maka DPRD kabupaten Oku akan meminta pihak yang berwenang untuk menutup jalan perkebunan kelapa sawit yang di kelola oleh PT SBI tersebut pungkasnya

Lebih lanjut Fahrudin mengatakan bahwa masalah ini memiliki dampak yang signifikan terhadap penerimaan pajak Daerah dan pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah kabupaten Ogan Komering ulu (Oku) oleh karena itu pemerintah daerah berharap sepenuhnya agar proses transaksi pembelian tanah di lakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.demi untuk menjaga  keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Oku.(Supri)

Share :

Baca Juga

Terkait Kebocoran Data Pribadi Ini Saran Kadin Kominfo Muba Ayo Lindungi Data Pribadi Kita
Hut ke-67 Muba, Pj Bupati Apriyadi Hadiahkan Penurunan Stunting Hingga Kemiskinan Ekstrem

Maluku

Jaga Stabilitas Kamtibmas, Kapolda Maluku Gelar Silaturahmi dengan Ketua Sinode GPM
Alokasi Pupuk Subsidi 2025 Mulai Terdistribusi

Maluku

Bersama Masyarakat, Babinsa Wetar Barat Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Dan Jalan Setapak
Danrem Wijayakusuma Serahkan Trophy Lomba Burung Merpati Terbang Tinggi “Danrem 071 Cup”
Ramalan Zodiak 3 Juli 2024: Panduan Lengkap untuk Setiap Zodiak
Musrenbang Desa Ngunggahan RKPDesa Tahun Anggaran 2024

Contact Us