Kota Cimahi, suara Republik news.com, – Pasca ditetapkanya RS sebagai tersangka kasus korupsi, Pemkot Cimahi melaksanakan kegiatan Hakordia dengan tema Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju yang tidak dihadiri (Penjabat) Pj Walikota Cimahi, Dicky Saromi. Adanya korupsi di lingkungan Pemkot Cimahi menjadi catatan panjang yang mana, setiap Walikota Cimahi selalu tersandung kasus pidana korupsi sehingga, dengan terselenggaranya Hakordia Tahun 2024 diharapkan tidak ada lagi kasus korupsi di Kota Cimahi.
( Tera )Legislatif, eksekutif, dan APH berkomitmen untuk menjadikan Kota Cimahi bersih dari korupsi
DPRD Kota Cimahi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi turut memaknai Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 sebagai momentum yang tepat. Maka dari itu, semua bersinergi untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widiatmoko menyampaikan, pihaknya sebagai lembaga DPRD Kota Cimahi turut mendukung Hakordia Tahun 2024.
“Sebab ini menjadi momentum yang pas dan momentum paling baik,” ucap Wahyu saat ditemui di Technopark Kota Cimahi, Kamis, (12/12).
Diterangkan Wahyu, terselenggaranya acara Hakordia Tahun 2024 di Kota Cimahi sangatlah berharga baik bagi eksekutif maupun legislatif yang ada di Kota Cimahi.
“Acara ini berharga bagi kami dan Pemkot Cimahi untuk senantiasa berupaya sebisa mungkin untuk mengantisipasi, menanggulangi, bahkan sampai ke pencegahan, pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi, Arif Raharjo menyampaikan, Hakordia Tahun 2024 merupakan rangkaian acara yang diperingati setiap tahun yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2012.
“Ini menunjukkan bahwa kami, Aparat Penegak Hukum (APH) tentunya bersama Pemkot Cimahi bersinergi,” kata Arif di lokasi yang sama.
Sinergi antara Pemkot Cimahi dengan Kejari Kota Cimahi, dia menyatakan, menunjukkan adanya kerjasama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ada di Kota Cimahi.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan tanpa sinergi dari APH,” ungkapnya.
Pencegahan dan pemberantasan korupsi, disebutkan Arif, tidak kalah pentingnya dari upaya represif sebagai peringatan melalui adanya Hakordia.
“Intinya kami semua mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan mudah-mudahan budaya anti korupsi terwujud di Kota Cimahi sehingga tercipta iklim usaha, iklim ekonomi, iklim investasi yang sehat dan membawa kesejahteraan bagi Kota Cimahi khususnya maupun Jawa Barat dan Indonesia secara umum,” tandasnya.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kota Cimahi melalui Seksi Pidana Khusus melakukan penyidikan dan memeriksa 61 orang saksi dari berbagai latar belakang. Hingga akhirnya, pada Senin, (9/12), Pejabat Eselon III di Satpol-PP, RS ditetapkan sebagai tersangka karena penyalahgunaan wewenang demi keuntungan pribadi dari pelaku usaha tidak berizin untuk mengurus perizinan melalui dirinya.
( Tera )