Jakarta, suararepubliknews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI kembali menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bagi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2024-2029. Acara ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 12 hingga 13 Agustus 2024, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dengan tema “Sinergi BPK RI dan DPD RI dalam Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara.”
Proses Uji Kelayakan dan Kepatutan
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Dra. Hj. Elviana, M.Si, menyebutkan bahwa terdapat 74 calon anggota BPK RI yang diterima oleh DPR RI. Nama-nama tersebut diuji kelayakannya oleh Komite IV DPD RI dalam sesi-sesi yang dilaksanakan secara panel.
Proses fit and proper test dibagi menjadi dua hari, di mana setiap harinya terdapat enam sesi yang berlangsung secara bersamaan di dua ruangan berbeda. Setiap sesi diikuti oleh tiga calon anggota BPK RI, dengan alokasi waktu 60 menit per sesi.
Dr. Erryl Prima Putra Agoes: Visi dan Misi Sebagai Calon Anggota BPK
Pada hari pertama uji kepatutan, Senin, 12 Agustus 2024, Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH, yang merupakan mantan Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Kejaksaan Agung, turut menyampaikan visi dan misinya sebagai calon anggota BPK RI. Dr. Erryl mengikuti uji kepatutan bersama dua calon lainnya, yaitu Mohammad Supriyadi dan Dumoly Freddy Pardede, di ruang Padjajaran.
Dalam presentasinya, Dr. Erryl menekankan pentingnya sinergi antara BPK RI dan DPD RI dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara. Visi dan misinya berfokus pada penguatan pengawasan keuangan yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Peran DPD dalam Pemilihan Anggota BPK
Uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan bagian dari proses yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pasal 14 ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Komite IV DPD RI, yang memiliki fungsi pertimbangan dalam pemilihan anggota BPK RI, akan menyusun rekomendasi terhadap calon-calon anggota BPK RI periode 2024-2029 berdasarkan hasil uji kepatutan ini.
Persiapan Para Calon Anggota BPK
Sebelum mengikuti uji kepatutan, para calon anggota BPK RI telah menyerahkan makalah singkat yang menguraikan visi dan misi mereka kepada Komite IV DPD RI pada tanggal 11 Agustus 2024. Makalah ini menjadi dasar penilaian dalam sesi fit and proper test yang berlangsung.
Dengan melibatkan berbagai calon yang memiliki latar belakang berbeda-beda, DPD RI berharap dapat memilih anggota BPK yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk menjalankan tugas pengawasan keuangan negara di periode mendatang. (Mzr/Stg)