TANGERANG Suara republik news. Com– Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang memastikan akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) yang terletak di Kampung Bagol RT 08 RW 04, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg. Hal ini dilakukan jika pihak manajemen tower tak kunjung memberikan klarifikasi perizinan yang diminta.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala UPT DTRB Unit 1 Rajeg yang diwakili oleh stafnya, Keke, saat melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan tower pada Senin (5/5/2025). Keke menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak manajemen tower, namun hingga kini tidak mendapat tanggapan.
“Sesuai SOP, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, kami akan melayangkan surat kedua karena surat pertama tidak mendapat respon,” ujar Keke di lokasi.
Lebih lanjut, Keke mengungkapkan bahwa saat inspeksi dilakukan, tidak ditemukan aktivitas pembangunan di lokasi. Oleh karena itu, pihaknya berencana menemui ketua RT dan RW setempat untuk mendapatkan informasi mengenai pihak manajemen serta status izin lingkungan.
“Kami akan mencari tahu siapa pihak pengelola dan apakah mereka sudah mengurus izin lingkungan. RT dan RW pasti tahu soal ini. Surat kedua akan kami tujukan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Jika surat kedua tetap diabaikan, Keke menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas berupa penyegelan tower, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kepala Dinas.
“Kalau masih tidak ada respon, kami akan minta arahan pimpinan untuk melakukan penyegelan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Garuda, Guntur Hutabarat, yang turut hadir di lokasi, menilai berdirinya tower yang belum berizin mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah.
“Kalau kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PUPR, ini bukti kurang sigapnya pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan,” kata Guntur.
Guntur juga menyoroti peran ketua wilayah, RT, RW, dan pemerintah desa dalam proses pemberian izin lingkungan. Ia menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak radiasi dari menara telekomunikasi terhadap kesehatan sebelum izin diberikan.
“Apakah warga sudah diberi sosialisasi tentang dampak radiasi dari tower ini? Itu penting agar masyarakat tahu risikonya,” pungkas Guntur.
Tower BTS yang diduga milik operator Telkomsel ini sebelumnya memang telah menuai sorotan publik. Sayangnya, pihak manajemen hingga kini dinilai masih menutup mata terhadap prosedur perizinan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
( Rosita.)