Kejadian dramatis di Jalan Rasuna Said, Cipete, saat pelaku pencurian uang Rp 100 juta tertangkap basah oleh korban dan massa sekitar
Tangerang, suararepubliknews.com – Sebuah video viral di media sosial menunjukkan dua pelaku pencurian dengan modus gembos ban dihajar massa setelah tertangkap basah melakukan aksinya di Kota Tangerang, Banten. Kedua pelaku, yang diduga mencuri uang sebesar Rp 100 juta dari nasabah bank, babak belur setelah upaya mereka digagalkan oleh warga setempat.
Aksi Pencurian Berlangsung di Tengah Siang
Peristiwa ini terjadi pada hari Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kedua pelaku yang berinisial B (57) dan AM (37) berhasil ditangkap setelah korban, Andri Kurniawan (44), menyadari tas miliknya yang berisi uang tunai telah dicuri dari mobilnya ketika ia tengah mengganti ban yang tiba-tiba kempes.
Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar, dan massa pun dengan cepat berkumpul, menghajar pelaku hingga babak belur sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Pinang Benarkan Kejadian
Kapolsek Pinang, Iptu Diana Aldini Putri, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus gembos ban dengan menaruh paku payung di jalan. Saat korban berhenti untuk mengganti ban, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil tas berisi uang dari dalam mobil korban.
“Setelah pelaku mencuri tas korban, mereka berusaha melarikan diri. Namun, korban yang sadar akan kejadian itu berteriak dan meminta bantuan warga. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga bersama polisi patroli di kawasan Cipete,” ujar Iptu Diana.
Pelaku Mengaku Sudah Melakukan Aksi Serupa di Beberapa Lokasi
Iptu Diana menambahkan bahwa kedua pelaku sudah sering melakukan aksi serupa di beberapa tempat. “Mereka mengaku sudah melakukan pencurian dengan modus gembos ban di tiga lokasi berbeda,” katanya. Paku payung yang digunakan pelaku sengaja dimodifikasi dan diletakkan di jalan untuk membuat ban mobil korbannya bocor saat terjebak kemacetan.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum Terhadap Pelaku
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada ketika membawa barang berharga, terutama setelah menarik uang dalam jumlah besar dari bank. Aksi kejahatan dengan modus gembos ban bukanlah hal baru, namun upaya warga dan aparat dalam menindak pelaku patut diapresiasi. (Rosita)