Lebak, Suararepubliknews – Dua pendemo yang menolak Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten, pada Selasa (4/3/2025). Mereka didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan anggota Satpol PP, Yadi Suryadi, meninggal dunia.
Satpol PP Yadi Suryadi meninggal pada tanggal 9 Oktober 2024, setelah menjalani perawatan intensif di RS Hermina, Jakarta, selama hampir 15 hari.
Sidang dipimpin hakim ketua Novita Witri dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan, mendakwa terdakwa Mubin melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan Yadi Suryadi meninggal dunia.
Mubin didakwa dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHPidana, Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta Pasal 360 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Insiden ini terjadi pada 23 September 2024, ketika terdapat aksi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung. Massa aksi demo menolak politikus PDIP, Juwita Wulandari, menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.
Dalam sidang tersebut, hakim ketua Novita Witri meminta terdakwa Mubin untuk memperhatikan dengan baik surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. “Dua kali (menerima surat dakwaan)? Pertama di lapas dan hari ini sudah terima. Ya akan dibacakan lagi oleh jaksa penuntut umum, dengarkan baik-baik ya,” kata hakim ketua Novita Witri.
Dengan demikian, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Selain itu, diharapkan pula bahwa kejadian serupa tidak akan terulang lagi di masa depan.
Proses hukum ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir dan akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Iwan H)










