Home / Tak Berkategori

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:05 WIB

Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di Kabupaten Buru Ditahan: Kerugian Negara Mencapai Rp 3,2 Miliar

Menurut hasil penyidikan, tersangka Djumadi menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran pengadaan Alkes tanpa memenuhi prosedur yang benar, dan didukung oleh tersangka Atok yang berperan dalam mendistribusikan dana tersebut untuk kepentingan pribadi

Menurut hasil penyidikan, tersangka Djumadi menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran pengadaan Alkes tanpa memenuhi prosedur yang benar, dan didukung oleh tersangka Atok yang berperan dalam mendistribusikan dana tersebut untuk kepentingan pribadi

Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2021: Dua Tersangka dari Dinas Kesehatan dan Penyedia Jasa Terlibat dalam Kasus Besar Pengadaan Sistem Oksigen Mini

AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Kepolisian Daerah Maluku melalui Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan mini central oxygen system di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru pada tahun 2021. Kedua tersangka tersebut adalah Djumadi Sukadi alias Madi, mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, dan Atok Suwarto alias Atok, Direktur CV Sani Medika Jaya.

Kombes Pol Hujrah Soumena, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, menyampaikan dalam konferensi pers di Kantor Reserse Polda Maluku, Ambon, pada Rabu (9/10/2024), bahwa kedua tersangka telah ditetapkan setelah penyidik Subdit Tipikor berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan dana pengadaan Alkes sebesar Rp 9 miliar.

Rincian Kasus Korupsi: Alkes Diberikan kepada Perusahaan yang Tidak Memenangkan Tender

Menurut hasil penyidikan, tersangka Djumadi menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan anggaran pengadaan Alkes tanpa memenuhi prosedur yang benar, dan didukung oleh tersangka Atok yang berperan dalam mendistribusikan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. “Tersangka Djumadi membuat dokumen pembayaran dan serah terima pekerjaan atas nama pihak lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, kemudian sebagian uang tersebut dialihkan kepada CV Sani Medika Jaya, meskipun perusahaan ini tidak memenangkan tender,” ungkap Kombes Hujrah.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa pemenang tender resmi adalah PT Sani Tiara Prima, namun sebagian besar uang dibayarkan kepada CV Sani Medika Jaya yang dipimpin oleh tersangka Atok. Selain itu, dana sebesar Rp 2,87 miliar yang masuk ke rekening CV Sani Medika Jaya didistribusikan oleh tersangka Atok kepada pihak-pihak yang tidak berhubungan dengan proyek pengadaan sistem oksigen tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp 3,2 Miliar: Penyitaan dan Pengembalian Dana Korupsi

Hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan total kerugian negara yang timbul dari tindakan ini mencapai Rp 3,2 miliar, dengan kerugian bersih sebesar Rp 2,8 miliar setelah pemotongan pajak. “Dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan kedua tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, dan kami telah menyita sebagian uang dari aliran dana tersebut untuk dikembalikan ke kas negara,” tambah Kombes Hujrah.

Tersangka Djumadi dan Atok kini ditahan selama 20 hari ke depan, dan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Proses penyelidikan dan upaya pemulihan kerugian negara akan terus berlanjut, termasuk pengembalian dana yang didapat dari rekening-rekening penerima aliran korupsi ini.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

HUT ke-73 Humas Polri: Bid Humas Polda Jabar Gelar Syukuran untuk Wujudkan Komitmen Citra Positif dan Transparansi Publik
Panglima TNI Laksanakan Pemantauan Arus Mudik di GT. Cikampek Utama
Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Tahun 2024
Prediksi PSM Makassar vs Madura United: Juku Eja Bidik Kebangkitan di Tengah Tren Negatif, Sape Kerrab Siap Beri Kejutan di Balikpapan
Omicron dan Ciri – Cirinya?
Prediksi Laga Liga 1: PSBS Biak vs Malut United, Siapa Lebih Tangguh?
Bocah Genius 11 Tahun di China: Membuat Roket dari Nol

TNI/Polri

Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional China–Kamboja, 22 Tersangka Diamankan

Contact Us