Home / Tak Berkategori

Rabu, 22 Februari 2023 - 13:58 WIB

Dugaan Mark Up Komimfo Kepri, Direktur Pelayanan KPK Minta Data Pendukung

Tanjungpinang, Suara Republik News ( SRN) – Terkait dugaan Mark Up anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta data pendukung.

Agar laporan pengaduan masyarakat dapat di tindak lanjuti, KPK minta pihak pelapor memberikan data pendukung. Sesuai dengan Pasal 3 PP No 43 / 2018  sehingga pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti.

Selain itu juga pihak KPK mengharapkan pelapor membuat kronologis kasusnya, termasuk nama dan jabatan terlapor guna memudahkan pemanggilan terhadap terlapor untuk diperiksa.

Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat, KPK  (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI kepada Media (SRN) ketika di curhati melalui Telpon Rabu (22/02/2023).

Pelapor boleh melengkapi data sumber informasi setelah ditangani pihak Kejaksaan dan Polisi guna mengadopsi pelayanan yang prima kepada masyarakat. Sama halnya ketika (SRN) menghubungi Hotline Jaksa Agung RI di nomor 08138963xxxx.

Untuk itu pelapor Reno Asmaradi dengan kawan-kawan dan Hambali Hutasuhut sebagai kuasa pelapor dapat melaporkanya ke KPK jika dirasa laporan di tingkat bawah tidak berlanjut.

Dalam pemberitaan sebelumnya adanya dugaan Mark Up Dinas Komimfo Provinsi Kepri dilaporkan masyarakat ke pihak Kejati Kepri. Namun masyarakat ada yang berasumsi kasus tersebut sepertinya jalan di tempat karena hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasan Karo Humas Kominfo Provinsi Kepri selaku pihak yang bertanggung jawab saat dihubungi lewat ponselnya tidak mau menjawab. Bahkan rilis berita yang di kirim lewat WhatsApp hanya di baca tapi tidak mau menjawab.

Nixon Andreas Lubis.SH.,M.SI  Kasi Penkum Kejari Kepri baru-baru ini menyebut ada dua laporan yang masuk di PTSP Kejati Kepri terkait pengaduan masyarakat atas Dinas Kominfo Kepri.

Laporan itu atas nama Reno Asmaradi (DKK) kemudian laporan kedua di kuasakan ke pengacara atas nama Ir. Hambali Hutasuhut SH yang semuanya dalam tahap penyelidikan.

Dijelaskan pihak Kejati Kepri bahwa   laporan Reno Asmaradi terkait dugaan Mark Up Dinas Kominfo Provinsi Kepri diterima tanggal 3/11/ 2022. Namun pihaknya telah meneruskan laporan tersebut ke Inspektorat Provinsi Kepri ( Jonson )

Share :

Baca Juga

Digitalisasi Pengelolaan APBN Persempit Ruang Korupsi
Pj Bupati Muba Temui Pangdam/II SWJ, Minta Bantuan Tertibkan Illegal Drilling di Muba

Tangerang Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Rilis Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Pengamanan Nataru
Kasus Omicron Mirip Delta, Ini Bedanya
Dedi Mulyadi Unggul dalam Survei Pilgub Jabar 2024: Popularitas Tinggi dan Dukungan Solid dari Partai Koalisi
Polres Cirebon Kota Tingkatkan Patroli Mobile Jelang Pemilu 2024

Jakarta

Prestasi Gemilang Anggota Brimob Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas Dan Pecahkan Rekor Dunia Di Ajang Asian Rifle/Pistol Championship 2026 India
H-4 Operasi Patuh Maung Polres Lebak: Pembagian Helm Gratis untuk Keselamatan Berkendara

Contact Us