Home / Buru

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Hukum Tumpul Ke Atas Tajam Ke Bawah Menghadapi Broker Tambang Emas Gunung Botak Ilegal

KABUPATEN BURU,SuaraRepublikNews.com.-Helena Ismail yang selama ini disebut-sebut sebagai“ibu angkat koperasi” di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, ternyata mengaku hanya sebagai konsultan hukum pertambangan. Pengakuan ini disampaikan Helena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

“Saya hanya sebagai konsultan hukum pertambangan di Pulau Buru,” tulis Helena.

Pasca penertiban tambang emas ilegal, negara dinilai gagal dalam melakukan penataan, baik administrasi maupun pengelolaan. Meskipun koperasi belum secara resmi diizinkan untuk beroperasi, kini tampak sejumlah dompeng melakukan aktivitas di kawasan Tanah Merah, Gunung Botak, hanya dengan bermodalkan kartu identitas (ID Card) yang diterbitkan oleh koperasi.

Hasil penelusuran di lapangan melaporkan bahwa masing-masing “warung koperasi” memberlakukan biaya Rp1 juta per bulan. Untuk ojek gunung dikenakan biaya Rp100 ribu. Bahkan, ada oknum koperasi yang menjual kartu di atas harga Rp100 ribu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah penambang yang telah mengantongi ID Card koperasi sudah resmi terdaftar di Dinas Nakertrans dan PTSP? Jika belum, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta mosi tidak percaya masyarakat terhadap keberadaan koperasi di Gunung Botak.

Apalagi, koperasi diduga melakukan transaksi penjualan kartu kepada para penambang tanpa memiliki badan hukum yang jelas. Sementara itu, koperasi belum resmi dan dibenarkan sesuai aturan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini dinilai sebagai upaya mencari keuntungan dari rakyat sendiri.

Yang lebih aneh, meskipun ratusan aparat gabungan selalu siaga di lokasi, para penambang tetap santai melakukan aktivitas ilegal tanpa rasa takut. Kondisi ini patut dipertanyakan.

“Kejadian seperti ini tidak bisa didiamkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap negara melalui koperasi sebagai pemegang IPR,” ujar seorang sumber.

Baca Juga  Polres Buru Gelar Pelatihan Bahasa Mandarin bagi Personel

Kondisi semakin diperparah dengan masuknya sejumlah alat berat milik PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) yang melakukan penggusuran di kawasan sungai Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut diduga tanpa mengantongi izin.

Terpantau, PT HAM menggunakan 6 unit excavator, 2 unit loader, dan 1 unit bulldozer untuk menggusur lokasi pembangunan basecamp dan stokfile. Aktivitas PT HAM yang disebut-sebut dengan mudah dikendalikan oleh Helena seolah mendapat “karpet merah” dari otoritas berwenang sehingga tidak pernah terhambat.

Sebelumnya, alat berat milik PT HAM juga melakukan penggusuran di bantaran Sungai Anahoni hingga meluas ke area koperasi.

Lebih miris lagi, tampak sejumlah tenaga asing dilibatkan sebagai pekerja. Standar administrasi kependudukan dan keimigrasian mereka patut dipertanyakan. Apalagi status perusahaan belum tentu memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja asing (TKA).

Bukan hanya soal TKA, izin Amdal dan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan RI juga seharusnya menjadi perhatian publik.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas PT HAM. “Kami tidak setuju ada aktivitas di sungai apalagi kegiatan sampai menggunakan alat berat sebanyak itu. Dua jalur di Dusun Wamsaid selalu menjadi bulan-bulanan banjir bila hujan turun lebat. Apalagi ada alat berat yang bekerja,” ujarnya.

Dalam video yang diterima redaksi, Helena yang mengaku sebagai konsultan hukum tambang terdengar menjelaskan, “Kita akan dipidanakan bila tidak membayar pajak. Urusan perizinan dari Kemenhut akan diurus agar bisa mendapatkan izin pinjam pakai.”

Hingga berita ini diturunkan, Helena Ismail belum memberikan klarifikasi resmi kepada media,meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan suara.(Tim)

Share :

Baca Juga

Buru

Danpas Pelopor Korbrimob Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat  “AB Moskona 2025”

Buru

Polres Buru Kembali Menunjukkan Komitmen Tegas Dalam Menindak Pelanggaran terkait Minuman Beralkohol Di kabupaten Buru

Buru

Waka Polres Buru Lepas Bantuan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Buru

Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Gelar Safari Dakwah dalam Implementasi Program Polisi Mengaji

Buru

Desakan Evaluasi Dandim Namlea di Tengah Polemik Tambang Gunung Botak: Antara Tuntutan Transparansi dan Penegasan Disiplin TNI

Buru

Sambut HUT RI ke-80, Sat Lantas Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Bermotor

Buru

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M. Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas di Lapangan Polres Buru

Buru

Dua Pemilik Tong Ilegal Jaya Dan Rendy Sekaligus Akun Facebook Atas Nama Siti Asiyah Resmi Dilaporkan Ke Polres Pulau Buru.

Contact Us