Home / Buru

Kamis, 23 April 2026 - 19:24 WIB

Hukum Tumpul Ke Atas Tajam Ke Bawah Menghadapi Broker Tambang Emas Gunung Botak Ilegal

KABUPATEN BURU,SuaraRepublikNews.com.-Helena Ismail yang selama ini disebut-sebut sebagai“ibu angkat koperasi” di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, ternyata mengaku hanya sebagai konsultan hukum pertambangan. Pengakuan ini disampaikan Helena saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

“Saya hanya sebagai konsultan hukum pertambangan di Pulau Buru,” tulis Helena.

Pasca penertiban tambang emas ilegal, negara dinilai gagal dalam melakukan penataan, baik administrasi maupun pengelolaan. Meskipun koperasi belum secara resmi diizinkan untuk beroperasi, kini tampak sejumlah dompeng melakukan aktivitas di kawasan Tanah Merah, Gunung Botak, hanya dengan bermodalkan kartu identitas (ID Card) yang diterbitkan oleh koperasi.

Hasil penelusuran di lapangan melaporkan bahwa masing-masing “warung koperasi” memberlakukan biaya Rp1 juta per bulan. Untuk ojek gunung dikenakan biaya Rp100 ribu. Bahkan, ada oknum koperasi yang menjual kartu di atas harga Rp100 ribu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah penambang yang telah mengantongi ID Card koperasi sudah resmi terdaftar di Dinas Nakertrans dan PTSP? Jika belum, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum serta mosi tidak percaya masyarakat terhadap keberadaan koperasi di Gunung Botak.

Apalagi, koperasi diduga melakukan transaksi penjualan kartu kepada para penambang tanpa memiliki badan hukum yang jelas. Sementara itu, koperasi belum resmi dan dibenarkan sesuai aturan untuk melakukan aktivitas pertambangan. Hal ini dinilai sebagai upaya mencari keuntungan dari rakyat sendiri.

Yang lebih aneh, meskipun ratusan aparat gabungan selalu siaga di lokasi, para penambang tetap santai melakukan aktivitas ilegal tanpa rasa takut. Kondisi ini patut dipertanyakan.

“Kejadian seperti ini tidak bisa didiamkan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mosi tidak percaya masyarakat terhadap negara melalui koperasi sebagai pemegang IPR,” ujar seorang sumber.

Baca Juga  Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., Salurkan Bantuan ke Warga Masihulang, Seram Utara, Pasca Bentrok Sosial

Kondisi semakin diperparah dengan masuknya sejumlah alat berat milik PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) yang melakukan penggusuran di kawasan sungai Jalur B, Dusun Wamsaid, Desa Dava, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Aktivitas tersebut diduga tanpa mengantongi izin.

Terpantau, PT HAM menggunakan 6 unit excavator, 2 unit loader, dan 1 unit bulldozer untuk menggusur lokasi pembangunan basecamp dan stokfile. Aktivitas PT HAM yang disebut-sebut dengan mudah dikendalikan oleh Helena seolah mendapat “karpet merah” dari otoritas berwenang sehingga tidak pernah terhambat.

Sebelumnya, alat berat milik PT HAM juga melakukan penggusuran di bantaran Sungai Anahoni hingga meluas ke area koperasi.

Lebih miris lagi, tampak sejumlah tenaga asing dilibatkan sebagai pekerja. Standar administrasi kependudukan dan keimigrasian mereka patut dipertanyakan. Apalagi status perusahaan belum tentu memiliki sertifikasi sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja asing (TKA).

Bukan hanya soal TKA, izin Amdal dan izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan RI juga seharusnya menjadi perhatian publik.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengeluhkan dampak lingkungan dari aktivitas PT HAM. “Kami tidak setuju ada aktivitas di sungai apalagi kegiatan sampai menggunakan alat berat sebanyak itu. Dua jalur di Dusun Wamsaid selalu menjadi bulan-bulanan banjir bila hujan turun lebat. Apalagi ada alat berat yang bekerja,” ujarnya.

Dalam video yang diterima redaksi, Helena yang mengaku sebagai konsultan hukum tambang terdengar menjelaskan, “Kita akan dipidanakan bila tidak membayar pajak. Urusan perizinan dari Kemenhut akan diurus agar bisa mendapatkan izin pinjam pakai.”

Hingga berita ini diturunkan, Helena Ismail belum memberikan klarifikasi resmi kepada media,meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan suara.(Tim)

Share :

Baca Juga

Buru

Program PB Cegah Overkapisitas , 1 Warga Binaan Lapas Namlea Jalani PB.

Buru

Waka Polres Buru Buka Latihan Pra Operasi Antik Salawaku 2025

Buru

Tim Futsal Sat Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Maluku Tumbangkan Tim Futsal Gabungan Polsek Waplau dan Polsek Batabual di Final Turnamen Futsal Polres Buru

Buru

Raja Kaiely Lantang Bersuara: Tunda Penertiban Gunung Botak Sekarang Juga, Keadilan Adat Tak Bisa Ditawar Lagi

Buru

Para Penambang Peti Di Arieal Dusun Warangsihat Dikosongkan Oleh Polres Buru.Kapolres Akan Menindak Tegas Apabila Ada Kegiatan

Buru

Penghadangan Warga Warnai Pemasangan Baliho Penertiban PETI di Gunung Botak, Pelaku Perusakan Spanduk Akan Dimintai Klarifikasi Penyidik Polres Buru

Buru

Polwan Polres Buru Gelar Bakti Kesehatan Sambut HUT ke-77 Polwan RI

Buru

Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara

Contact Us