Polemik Pungutan di Sekolah Negeri dengan Modus Perbaikan Fasilitas Sekolah Menimbulkan Beban Finansial Bagi Orang Tua Murid
Lebak, suararepubliknews.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, tengah menjadi sorotan publik. Terungkap adanya pengumpulan dana yang dibebankan kepada para siswa untuk biaya pembangunan pagar belakang sekolah serta sampul rapor. Setiap siswa diminta membayar Rp 150 ribu, terdiri dari Rp 100 ribu untuk pembangunan pagar belakang dan Rp 50 ribu untuk sampul rapor, dengan jumlah siswa mencapai 700 orang. Total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 105 juta. Jumat (13/09/2024).
Padahal, pemerintah sudah menganggarkan Dana BOS untuk pemeliharaan sekolah. Meski demikian, kondisi bangunan sekolah tampak mulai rusak, dengan plafon, pintu, dan dinding yang tidak layak. Dugaan kuat muncul bahwa pihak sekolah tidak memanfaatkan anggaran Dana BOS tahun 2023 secara maksimal untuk pemeliharaan fasilitas sekolah. Sebaliknya, komite sekolah diduga menginisiasi pungutan kepada siswa demi perbaikan pagar belakang sekolah.
Jika dihitung secara keseluruhan, dengan jumlah siswa mencapai 700, maka dana yang terkumpul dari setiap siswa mencapai Rp 100 ribu untuk pembangunan pagar, yang seharusnya tidak menjadi beban orang tua siswa.
Hal ini memicu kritik, mengingat SMP Negeri 1 Wanasalam adalah sekolah negeri yang seharusnya dibiayai oleh pemerintah melalui Dana BOS. Apalagi, sekolah tersebut telah menerima anggaran Dana BOS sebesar Rp 160.925.300 pada tahun 2023 untuk pemeliharaan fasilitas.
Pihak Sekolah Membantah Keterlibatan dalam Pungutan Uang Siswa
Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Wanasalam, Rois, membantah keterlibatan pihak sekolah dalam pungutan uang kepada siswa. Ia menjelaskan bahwa pembangunan pagar depan sekolah dibiayai oleh Dana BOS tahun 2024, sementara pembangunan pagar belakang menjadi inisiatif Komite Sekolah bersama dengan para orang tua siswa.

“Kalau pagar depan, memang benar itu dari Dana BOS tahun 2024. Tapi untuk pagar belakang, itu sepenuhnya dikelola oleh komite dengan kesepakatan orang tua siswa. Saya tidak terlibat dalam rapat tersebut karena itu urusan Komite. Sampai saat ini, saya tidak melihat ada aturan yang melarang hal tersebut,” ujar Rois.
Meski pihak sekolah membantah, aturan yang melarang adanya pungutan kepada siswa sangat jelas. Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, satuan pendidikan dilarang memberlakukan pungutan apapun yang membebani siswa, terlebih jika sudah dibiayai oleh anggaran negara melalui Dana BOS.
Pelanggaran Permendikbud dan Dampaknya Bagi Orang Tua Murid
Jika terbukti ada pungutan yang bertentangan dengan Permendikbud, sekolah wajib mengembalikan dana tersebut kepada para siswa dan orang tua. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat tim media mencoba menemui Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Wanasalam untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, pihak keluarga menginformasikan bahwa Ketua Komite sedang sakit, sehingga investigasi lebih lanjut masih tertunda. (Iwan H)









