Tulungagung, Suararepubliknews.com – Ketahanan Pangan merupakan Program Nasional dari Pemerintah Republik Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat,yang manaketahanan pangan nasional di Indonesia tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi
Kepmendesa 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa
Ketahanan pangan nasional adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan dan gizi bagi seluruh masyarakat. Ketahanan pangan yang baik ditandai dengan ketersediaan pangan yang cukup, aman, beragam, dan terjangkau.
Sebagai kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu (05/02/2025) di Warkop Ranggi Tanggunggunung ‘Rembug Gugus Tugas’ Oleh Tiga Pilar Muspika Kecamatan Tanggunggunung P2B ( Program Pekarangan Pangan Bergizi) dalam rangka Mendukung Ketahanan pangan Nasional
Hadir dalam kegiatan meliputi Muspika Kecamatan Tanggunggunung,BAPPENDA kabupaten Tulungagung,Kepala desa se-Kecamatan Tanggunggunung,Penyuluh Pertanian Kecamatan Tanggunggunung serta Tamu undangan dari tiap desa
AKP. Saimun Soleh.S.H selaku Kapolsek Tanggunggunung menuturkan Kegiatan ini terselenggarakan berdasarkan tindak lanjut dari intruksi Presiden,”Puji syukur alhamdulillah hari ini dari lintas sektor menyelenggarakan Rembug Program Pemanfaatan Pekarangan Pangan Bergizi,menindak lanjuti intruksi dari Bapak Presiden.Dalam asracita program ketahanan pangan serta untuk pemberdayaan masyarakat yang mana setiap desa juga mendukung karena dari anggaran desa juga ada alokasi didalamnya untuk program tersebut”, terangnya…. Yps/Kbt










