Home / Tak Berkategori

Jumat, 10 Maret 2023 - 22:44 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin di Wilayah Bayah,Pelaku Diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Lebak,Suararepubliknews.com – Ribuan butir obat tanpa izin edar berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari seorang Pelaku DP (25) Warga Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.

Pelaku DP diamankan di rumah kontrakan yang berada di Kp. Sindang Laut. Ds. Darmasari Kec. Bayah Kab.Lebak Prov.Banten pada Rabu (1/3/2023) pukul 00.30 wib.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H.melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, S.Pd.membenarkan pengungkapan tersebut,

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik Jum’at (10/3/2023).

“Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku DP (25) berikut barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 1000 (Seribu) butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 1270 (Seribu dua ratus tujuh puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Bayah dan berdasarkan pengakuan pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Bogor dan saat ini kami masih melakukan pengejaran.”

“Efek Adiktif yang ditimbulkan dari Penggunaan Obat-obatan seperti Tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan,” tambah Malik.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber:Humas Polres lebak.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Peresmian SPPG dan Gudang Ketahanan Pangan Polri, Presiden Tegaskan Pentingnya Gizi dan Ketahanan Pangan bagi Masa Depan Bangsa
Peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79: Simbol Kedaulatan Penuntutan dan Advocaat Generaal
Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Sampaikan Permohonan Kepada Gubernur Sumut Terkait Jalan Longsor

Maluku

Konflik Sosial di Maluku Turun Drastis, Kapolda Maluku: Pers Jadi Mitra Strategis Menjaga Stabilitas Sosial di Era Disinformasi Digital
KPU telah menetapkan 45 nama  Sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi Terpilih Periode 2024-2029,
Kapolri Nyatakan Komitmen Kawal Asta Cita Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045

Maluku

Kapolda Maluku dan Rektor Unpatti Pimpin Pertemuan Redam potensi Konflik Mahasiswa, Tegaskan Insiden Penikaman Murni Kriminal, Serukan Semua Pihak Tahan Diri
Skandal Dana Desa Kerta : 13 Transaksi Mencurigakan Senilai Rp 321 Juta!

Contact Us