Ratusan Gram Emas dan Uang Ratusan Juta Rupiah Disita, Penyidik Lacak Donator Tersangka yang Jadi Beking Operasi Ilegal
AMBON, suararepubliknews.com – POLDAMALUKU, Empat penambang emas tanpa izin (PETI) ditangkap dalam operasi gabungan oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan tambang emas ilegal Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita emas dengan total 628,31 gram dan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan di Lokasi Terpisah: Ratusan Gram Emas Disita dari Para Tersangka
Tersangka dengan inisial A, H, J, dan F diamankan dalam waktu dan lokasi berbeda di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Barang bukti emas ditemukan bervariasi: A dengan 4,68 gram, H 510,67 gram, J 69,70 gram, dan F 43,26 gram. Tersangka A dan H ditangkap pada 20 Oktober 2024 di unit-unit desa di Waelata, sementara tersangka F dan J ditangkap pada tanggal berbeda di desa lainnya.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla membeberkan bahwa pengungkapan ini adalah hasil penyelidikan intensif Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Gunung Botak.
“Empat tersangka kini sudah diamankan, dan kami berkomitmen memberantas praktik penambangan ilegal ini,” ujarnya.
Tersangka di Bawah Naungan Donator: Polda Lacak Jaringan Beking
Dirreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, menyatakan bahwa para tersangka tidak beroperasi sendirian.

“Mereka didukung oleh donator yang menyediakan modal untuk pembelian emas dari penambang ilegal. Kami sedang mengusut siapa pihak-pihak yang ada di balik para tersangka ini,” ungkapnya.
Penyidik saat ini memeriksa komunikasi digital para tersangka guna mengungkap siapa yang memodali aktivitas mereka di Gunung Botak.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan ilegal ini hingga tuntas.
“Donator yang terlibat tidak akan lepas dari penyelidikan kami, dan kami akan terus mengejar sampai kasus ini terungkap hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Hujra.
Harga Emas Ditentukan Pasar, Tersangka Diduga Jual dengan Margin Tinggi
Para tersangka diduga membeli emas dari penambang lokal tanpa izin dan menjualnya dengan harga lebih tinggi sesuai harga pasar.

“Mereka membeli sekitar Rp1 juta per gram dan menjualnya lebih mahal tergantung kadar emas,” kata Kombes Hujra.
Tersangka yang sudah ditahan akan diproses lebih lanjut menuju persidangan di Pengadilan Negeri. Mereka dikenakan pelanggaran UU RI Nomor 3 Tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terutama Pasal 158 dan 161 yang melarang pengolahan, penjualan mineral tanpa izin resmi.
Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









