KPK Menahan Empat Tersangka Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam Proyek Bandung Smart City
Jakarta Selatan, suararepubliknews.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung Smart City. Penahanan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Penahanan 20 Hari untuk Pengembangan Penyidikan
Keempat tersangka yang ditahan oleh KPK adalah Ema Sumarna (ES), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung; Riantono (RI), anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024; Achmad Nugraha (AH); dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari mulai dari 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.
“Para tersangka ditahan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Pengembangan dari OTT Yana Mulyana
Penetapan tersangka terhadap ES, RI, AH, dan FCR merupakan kelanjutan dari kasus yang menyeret eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), yang sebelumnya ditangkap dalam OTT terkait suap pengadaan barang dan jasa untuk proyek Bandung Smart City. Pengembangan penyidikan dan fakta-fakta baru yang ditemukan dalam persidangan Yana Mulyana membuka jalan bagi penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka lainnya.
Dugaan Gratifikasi dalam Pembahasan APBD Perubahan 2022
Kasus ini bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bandung tahun 2022. Dalam perubahan tersebut, disepakati adanya alokasi anggaran untuk Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan proyek Bandung Smart City. Berdasarkan temuan penyidik, tersangka Ema Sumarna secara rutin menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan beberapa dinas lain sejak 2020 hingga 2024.
Selain itu, Ema menggunakan jabatannya untuk mempermudah penambahan anggaran APBD Perubahan 2022 untuk Dinas Perhubungan, dengan tujuan memberi peluang bagi anggota DPRD, termasuk RI, AH, dan FCR, untuk mendapatkan proyek yang bersumber dari anggaran tersebut.
Manfaat untuk Anggota DPRD Kota Bandung
Seperti dikutip dari media terpercaya, para anggota DPRD yang menjadi tersangka, yakni Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan Kota Bandung serta mendapatkan pekerjaan yang bersumber dari anggaran dinas tersebut. Selain itu, mereka juga terlibat dalam pengalokasian proyek-proyek dari dinas-dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD Kota Bandung, tempat mereka bertugas.
Pasal-Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024