Home / Tak Berkategori

Selasa, 12 November 2024 - 22:44 WIB

Proyek Misterius di Percut Sei Tuan: Mengundang Polemik dan Ancaman bagi Warga

Sebuah proyek pembangunan berskala besar di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memicu keresahan warga setempat

Sebuah proyek pembangunan berskala besar di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memicu keresahan warga setempat

Tanpa Transparansi, Proyek Besar di Deli Serdang Disorot karena Diduga Tak Berizin

Deli Serdang, suararepubliknews.com – Sebuah proyek pembangunan berskala besar di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, memicu keresahan warga setempat. Proyek yang tidak dilengkapi papan informasi dan transparansi ini diduga dilaksanakan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai perusahaan pengembang. Namun, proyek ini menuai kritik tajam dari publik, mengingat pihak pelaksana diduga melakukan penutupan akses jalan warga dan terkesan mengabaikan legalitas dan keselamatan umum.

Rudi Munthe, pewarta dari tim suararepubliknews.com, telah mengumpulkan data dari warga dan kelompok tani yang terkena dampak langsung dari proyek tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat (identitas dirahasiakan), kelompok tak bertanggung jawab ini telah menutup akses jalan utama, mengakibatkan sulitnya mobilitas warga, khususnya kelompok tani yang sangat bergantung pada akses tersebut untuk mengangkut hasil pertanian mereka.

Proyek Tanpa Nama, Tanpa Izin, Bahayakan Keselamatan Warga

Ketidakhadiran papan nama proyek serta ketiadaan transparansi terkait pendapatan asli daerah (PAD) semakin memperburuk persepsi publik terhadap proyek ini.

Warga menyebut situasi ini sebagai ancaman langsung bagi keselamatan mereka, terutama bagi pengguna sepeda motor dan pejalan kaki yang kerap melintasi area tersebut. Proyek ini, yang seharusnya terbuka bagi publik, justru melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi akurat dari badan publik yang bertanggung jawab.

Menurut Pasal 52 UU KIP, pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun penjara dan denda maksimal Rp5 juta. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai ketegasan aparat dalam menegakkan hukum di daerah tersebut, di tengah kekhawatiran bahwa adanya intimidasi dalam proses pembangunan ini membuat warga segan bersuara lantang.

Harapan Publik kepada Aparat Terkait: Segera Tindak Tegas

Publik berharap pejabat pemerintah serta aparat hukum terkait segera mengambil langkah konkret terhadap proyek yang tidak jelas legalitasnya ini. Mereka tidak hanya diharapkan duduk nyaman di kursi kekuasaan, tetapi juga hadir di lapangan dan memastikan proyek-proyek pembangunan yang beroperasi di wilayahnya berizin dan aman. Warga meminta APH (Aparat Penegak Hukum) serta Komnas HAM untuk menindak tegas pelaku yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan intimidasi langsung atau tidak langsung kepada masyarakat, sehingga tercipta keadilan sosial bagi semua pihak.

Pernyataan Pimpinan Redaksi: Masyarakat Berhak Mendapatkan Perlindungan

Drs. Maripin Munthe, Pimpinan Redaksi suararepubliknews.com, turut mengeluarkan pernyataan tegas bahwa pemerintah perlu hadir memberi perlindungan hukum bagi masyarakat yang terdampak langsung. Ia juga mendesak agar setiap tindakan ilegal yang mengabaikan hak-hak warga, khususnya kelompok tani, diusut tanpa pandang bulu.

“Sudah saatnya masyarakat merasakan kemerdekaan yang sejati dan hidup layak tanpa tertindas oleh oknum-oknum yang memanfaatkan celah hukum,” tegas Maripin.

Dalam laporan kedua ini, suararepubliknews.com menyayangkan masih minimnya perhatian dari pemerintah terhadap keluhan warga. Rudi Munthe menambahkan, media ini akan terus memantau perkembangan proyek misterius di Percut Sei Tuan dan menyoroti peran aparat penegak hukum, Badan Pertanahan Nasional (BPN), KPK, Komnas HAM, dan instansi terkait lainnya untuk memastikan keadilan sosial terwujud di wilayah ini.

Sebagai pengingat, Presiden RI pernah menyampaikan dalam pidatonya bahwa “Masyarakat Indonesia harus hidup merdeka, bebas dari segala bentuk penindasan dan berada dalam kesejahteraan.” Harapan ini tidak hanya sekadar retorika tetapi harus diwujudkan, agar masyarakat setempat, khususnya kelompok tani, dapat menjalani hidup yang layak dan merasakan hasil dari kemerdekaan yang telah diperjuangkan.

Pewarta: Rudi Munthe
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Kuyung Kritis
Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Beri Pesan Kamtibmas ke Abang Becak
PAD Tahun Ini Naik Diperoleh Dari Pajak Dan Retribusi Kota Ambon
Danrem 174 Brigjen TNI Agus Widodo: Babinsa Sebagai Ujung Tombak Satuan Teritorial Adalah Manusia-Manusia Super
Prediksi Copa America 2024: Uruguay vs Bolivia
Polsek Susukan Polresta Cirebon  Himbau  Pemudik agar Berhati Hati Selama  Perjalanan dan Parkir Kendaraan Jangan  Menggangu Lalu lintas

Maluku

Polda Maluku dan Polresta Ambon Amankan Tradisi Pukul Sapu di Mamala – Morela
Senyum Ibu-ibu Pengajian Terima Bingkisan dari DWP Muba Jelang Lebaran

Contact Us