Home / Tak Berkategori

Kamis, 22 Juni 2023 - 11:34 WIB

Fungsi Satpol PP dalam Penegakan Perda

Bangunan menjamur tanpa PBG di Kota Tangerang, 22/6/23.

Tangerang , SUARAREPUBLIKNEWS –Menjamurnya bangunan dimana mana tanpa ijin PBG di wilayah kota tangeran,
di mana???
FUNGSI SATPOL PP DALAM PENEGAKAN PERDA

Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum tidak berjalan efektif dan efisien. sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk di bahas dalam perspektif efektifitas hukum. Artinya benarkah hukum yang tidak efektif atau pelaksana hukum sesungguhnya.

Menurut Guntur ketua dpd LSM GARUDA NASIONAL bahwa faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan hukum tersebut , yaitu:

1.  Hukumnya sendiri.

2.  Penegak hukum.

  1. Masyarakat

Dalam berfungsinya hukum, petugas penegak hukum memainkan peranan penting, kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas petugas penegaknya kurang baik, tentu bermasalah. Oleh karena itu, salah satu kunci keberhasilan dalam penegakan hukum adalah mentalitas atau kepribadian penegakan hukum dan implementasi penegakan hukum bahwa penegakan keadilan tanpa kebenaran adalah suatu kebijakan. Penegakan kebenaran tanpa kejujuran adalah suatu kemunafikan. Dalam kerangka penegakan hukum oleh setiap lembaga penegakan hukum

Dalam konteks penegakan perda, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kedudukan dan fungsi yang cukup penting sebagai salah satu perangkat dan aparatur pemerintah daerah. Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”.  

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda.

Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan
Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda
Berdasarkan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif dan tidak berpihak keterlibatannya dalam proses mengawal perjalanan perda.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan tindakan administratif.

Kewenangan yang cukup besar semestinya dapat dimaksimalkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Namun pada kenyataannya, masih terdapat tugas dan kewenangan sebagai penegak perda dan terkesan belum dioptimalkan garang sama pedagang kaki lima atau yang lemah tunduk bagi yang berduit perda di kangkangi demi kantong tebal.

Salah satu contoh babgun rumah mewah bertingkat terletak di jalan sawa dalam RT 002 RW 005 kelurahan ketapang kecamatan cipondoh dan juga bangunan ruko di jalan pintu air RT 003 RW 002 keluragan karangsari kecamatan Neglasari yang baru baru ini di laporkan dan masih banyak bangun lainya yang di laporkan awak media baik secara langsung juga bentuk pemberitaan di media cetak/online,
adapun palang segel yang di tempelkan itu tindakan pormalitas untuk pengalihan awak media dalam pemberitan, buktinya pembangunan tetap berjalan sampai selesai.
dimana pengawasan satpol PP ???

penindakan untuk kaki kiki lima atau kios pinggir jalan mereka garang, giliran
bangunan mewah atau gedung yang tidak punya ijin PBG mereka diamkan tunduk TIDAK BERANI BERTINDAK alasan surat perintah penindakan belum turun dari dinas perijinan.

dimana wewenang SATPOL PP yang seharusnya garda terdepan mengamankan perda, malah justru mengkangkangi perda jangan jangan oknumnya yang turun kebawah dapat sogokan ya ….semoga wacana menteri dalam negri (mendagri ) satpol pp di bubarkan aja

Rosita.

Share :

Baca Juga

Gol Bunuh Diri Mert Muldur Lengkapi Kebangkitan Dramatis Belanda Melawan Turki
Heboh!! Vidio Porno  Diduga Mirip Oknum Pejabat Setda Taput Dengan Seorang Wanita Cantik
Drama Euro 2024: Gjasula Menjadi Pahlawan dalam Laga Imbang Albania vs Kroasia
Diduga Oknum Petugas Satpol PP Kota Tangerang Beking Bangunan yang Telah Disegel
Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional “Brimob Xtreme 2025”
Lindungi Pesisir, Pemkab Serang-Chandra Asri Konservasi Mangrove di Lahan 180 Hektare
Bupati dan Kajari Humbahas Sambut Kunker Kajati Sumatera Utara
Polsek Kedawung Polres Ciko Gelar Jum’at Curhat Ajak Kondusifitas di Bulan Ramadhan

Contact Us