Suararepubliknews.com- Bangunan keperuntukan gudang di jalan lskandar Muda Kelurahan Kedaung Baru , Kecamatan Neglasari Kota Tangerang, hingga kini menuai polemik diduga lantaran ada korporasi oknum inisial P petugas Satpol PP yang lancarkan kegiatan mesti bangunan gudang sudah disegel.
Progres pembangunan yang disinyalir lebih 4 bulan tahap pembangunannya, hingga saat ini belum juga ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), ljin prinsip serta ijin untuk UKL/UPL rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.
Sebelumnya pihak satpol PP kota tangerang telah menyegel bangunan tersebut, namun kegiatan masih terlihat berjalan dan lalulalang kendaraan membawa bahan material kedalam lokasi gudang, bahkan gembok gerbang yang bisa dikendalikan pihak pegawai gudang.
Dalam kontestasi seperti itu, pihak terkait yakni Satpol PP Kota Tangerang khususnya bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) diduga seperti ada permainan dengan pemilik bangunan, dengan mengendalikan pembangunan gudang bisa tetap berjalan walau diketahui telah di segel (red).
Kendati demikian dalam hal ini berbagai pihak menyoroti hal tersebut sehingga melahirkan tudingan kepada pihak Satpol PP yang disinyalir bermain dibalik segel bangunan untuk meraup keuntungan sepihak, sebagaimana terhadap wewenang pihak Satpol PP atas bangunan belum berizin.
Salah satu petugas Satpol PP Kota Tangerang bidang Gakumda bernama Paria, menanggapi saat di temui media jum’at, (4/3/22).
“Kalau untuk bangunan gudang yang ada di Jalan lskandar Muda Kedaung Baru itu pihak pemilik
bangunan sudah kita suratin dan kita panggil mas. Tetapi sampai saat ini kok belum juga ada IMB nya, sementara katanya ijin- ijinnya sedang diproses, “ujar Paria.Namun Paria menunjukkan izin yang diterbitkan walikota tahun tahun 2014 no. 647/kep. 40 ./ BPPMPT/IMB/III/2014. Sebagai dasar pembangunan Gedung.
“kita juga sudah menyita beberapa peralatan milik yang punya bangunan, serta sudah menggembok pagar gerbang depan agar tidak ada lagi kegiatan pembangunan dan masuk keluarnya kendaraan proyek sebelum IMB nya turun, “lanjut paria.
Paria juga mengatakan bahwa dirinya telah menyegel bangunan gudang yang ada di kedaung baru itu, menurutnya bahwa dirinya yang menyegel dan Paria dimintai tolong agar mengurus kordinasian.
“memang saya sempat dimintai tolong untuk melakukan koordinasi jika ada Wartawan dan Lsm datang, karena banyak yang datang saya tidak sanggup bang, makanya saya mundur dan saya tidak bisa karena terlalu banyak yang datang”, papar paria.
Ditempat terpisah, mandor bangunan yang bernama Ungut alias Sungut, saat dilokasi proyek mengatakan, “Saya disini hanya sebagai suruhan bos pak, atau bisa disebut hanya anak buah bos. Saya tidak bisa berbuat banyak dan tidak punya wewenang apapun,” katanya.
“Bahkan kalau ada apa-apa semisal ada Wartawan ataupun LSM datang kesini, saya diperintahkan harus berkordinasi dulu dengan orang Satpol PP yang bernama Paria. Karena Paria deket dengan bos. dan Paria juga yang menyuruh saya untuk hubungi dia bilamana ada yang datang, “tutup Ungut dengan wajah tanpa dosa.
Menyikapi hal tersebut menurut Romo, selaku ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Geram (Lsm Geram) Kota Tangerang Kamis, (10/03/22), “Bila memang terbukti ada oknum Satpol PP Kota Tangerang yang ada andil permainan kepengurusan IMB, bahkan sampai membeck up dalam kontestasi proses pembangunan gudang diwilayah Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang itu harus ditindak tegas tanpa alasan apapun ” urainya.
“Menurut saya itu akan merugikan para pihak, yakni pihak Administrasi unruk PAD Daerah serta merugikan suatu rumusan Perda Kota Tangerang antara lain :
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
-Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 3 tahun 2012 tentang bangunan gedung pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan, pelaksanaan kontruksi bangunan gedung dimulai setelah saat pemilik bangunan gedung memperoleh IMB dan dilaksanakan berdasarkan dokumen rencana teknis yang telah disahkan, “ulasnya.
Lanjut Romo, Kita tidak main main dalam hal ini sebab sudah berulang kali dugaan terjadinya pelanggaran terkait perijinan pelanggaran pendirian bangunan tindak ada tindak lanjutnya dan terkesan ada sesuatu sehingga bangunan yang sudah jelas jelas disegel masih terus beroperasi dan ini akan kita PTUN kan sebab satpol PP yang harusnya menjalankan perda ini malah mempermainkan perda dan mementingkan diri sendiri dan ini sangat memalukan pemerintah kota Tangerang.
Masih kata Romo dalam hal ini juga, H.Arief R. Wismansyah, selaku Walikota Tangerang dan orang nomor satu diwilayah Kota Tangerang harus menindak tegas secara Administrasi dan pemecatan buat anak buahnya serta pihak- pihak terkait yang terlibat dalam kumparan proyek bangunan yang seluruh body fisik kontruksinya terbuat dari baja ringan yang beralamat dijalan Iskandar Muda, Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
(Red)