Home / Tak Berkategori

Kamis, 4 Juli 2024 - 16:32 WIB

Gagalnya Mediasi Terkait Sengketa Tanah Tenjolaya di Kabupaten Lebak: Masyarakat Absen, PT MII Tegas Akan Menempuh Jalur Hukum

Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan ketidakhadiran masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malingping

Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan ketidakhadiran masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malingping

Lebak, suararepubliknews.com – Gagalnya rencana mediasi dan klarifikasi terkait sengketa tanah Tenjolaya Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menimbulkan kekecewaan dari pihak PT MII. Kuasa Hukum PT MII, Jimi Siregar, SH, MH., menyayangkan ketidakhadiran masyarakat untuk pelaksanaan mediasi dan klarifikasi yang dijadwalkan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Kamis (4/7/2024).

Kekecewaan PT MII Atas Ketidakhadiran Masyarakat dalam Mediasi

Jimi Siregar menyatakan bahwa absennya masyarakat atau kuasa mereka dalam mediasi tersebut sangat disayangkan, mengingat selama ini masyarakat selalu vokal tentang keinginan mereka untuk memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII. “Tentu kami sangat menyayangkan tidak hadirnya masyarakat atau kuasanya, karena selama ini masyarakat selalu menggembor-gemborkan ingin memperoleh kejelasan terkait kepemilikan tanah PT MII. Hari ini kami hadir, tapi mereka tidak ada yang hadir,” ujarnya.

PT MII juga ingin mengetahui dasar hukum yang digunakan oleh masyarakat untuk mengklaim kepemilikan tanah yang telah dimiliki PT MII selama 30 tahun dan sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Dalam pernyataannya, Jimi Siregar menekankan pentingnya masyarakat atau kuasanya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan sepihak yang dapat merugikan PT MII.

Tindakan Sepihak yang Merugikan PT MII

Selama ini, PT MII telah menahan diri, namun masyarakat atau kuasa mereka beberapa kali melakukan tindakan sepihak yang merugikan PT MII. Beberapa tindakan tersebut antara lain penyetopan dan pengusiran alat berat (Beko) yang sedang bekerja di lahan PT MII, pemalangan pintu empat villa dengan kayu, pemasangan baliho di lokasi tanah, serta pengancaman dan pelarangan terhadap kegiatan pengajian yang telah rutin dilakukan selama 1,5 tahun di lokasi villa. “PT MII selama ini sudah cukup menahan diri, akan tetapi masyarakat atau kuasanya, beberapa kali melakukan tindakan-tindakan sepihak yang merugikan klien kami,” ujar Jimi.

Jimi Siregar menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi kepada masyarakat dan berencana menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Kami juga telah mengirimkan somasi kepada pihak masyarakat, dan akan menempuh jalur hukum pidana atas dugaan tindak pidana yang ada,” tegasnya. (Iwan H)

Share :

Baca Juga

Pemkab Muba Pastikan MTQ ke 30 Tingkat Provinsi Sumsel Semarak dan Meriah
Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan Ganja
Prediksi Southampton vs Stoke City: Mencari Perempat Final EFL yang Menjanjikan untuk Bangkit
Hj. Tia Fitriani Ajak Warga Perangi Stunting dan Jaga Persatuan dalam Reses Tahun Sidang Pertama 2024-2025
Selain Messi, ada Vinicius Júnior, Valverde, Garnacho dan Pulisic yang harus disaksikan di Piala Copa America
Dr. Nadia: Penyebaran Omicron Tinggi, Tetapi Jangan Panik
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional,P2B Kecamatan Tanggunggunung
18 Pemain Sepak Bola Tingkat SMP di Tulungagung Siap Berlaga Di provinsi pada Bulan Juli 2024

Contact Us