Home / Maluku

Minggu, 28 September 2025 - 18:35 WIB

Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dilakukan, Bripka Erick Risakotta   jalani “Patsus”

MALUKU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh salah satu personel Polres Maluku Barat Daya (MBD), atas nama Bripka Erick Risakotta, yang menjabat sebagai BA SPKT Polres Maluku Barat Daya.

Menurut Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Gelar perkara tersebut berlangsung pada Sabtu (27/9/2025) pukul 18.00 WIT di Ruang Rapat Bidpropam Polda Maluku. Kegiatan ini dipimpin oleh Ps. Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Maluku, Kompol Jamaludin Malawat, S.H., serta dihadiri oleh sejumlah perwira dan personel dari Itwasda, Biro SDM, Bidkum, serta Subbid Propam Polda Maluku.

Pelaksanaan gelar perkara tersebut merujuk pada Laporan Hasil Penyelidikan Subbidpaminal Bidpropam Polda Maluku, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Bripka Erick Risakotta., dimana berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Bripka Erick Risakotta diduga telah melakukan pelanggaran Etika Kelembagaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, maka terhadap pelanggaran KEP yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka Erik Risakota, kasusnya akan ditingkatkan  ke tahap Pemeriksaan lanjutan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A. Dan terhadapnya  disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 10 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Ditambahkan pula, bahwa saat ini terhadap terduga pelanggar, Bripka Erick telah ditempatkan dalam Ruangan penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses pemeriksaan selanjutnya karena yang bersangkutan telah cukup bukti melakukan pelanggaran,  tidak profesional dalam menjalankan tugas;

Menyusul maraknya pemberitaan di media online maupun media sosial mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan , maka sesuai dengan hasil gelar perkara, untuk membuat terang  dugaan tersebut, akan dilakukan pemeriksaan   tambahan terhadap sejumlah pihak sebagai saksi.

Baca Juga  Talk Show "Maluku Bicara", Karo Ops Tegaskan Maluku Kondusif

Langkah ini ditempuh untuk memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pemerasan yang menyeret nama Bripka Erick, ungkap Rositah.

“Perintah Kapolda Maluku jelas dan tegas. Setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik profesi, akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Maluku dalam menjaga marwah institusi Polri” ujar Kabid Humas

( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Luar Biasa….Kapolda Maluku Pimpin Sidang Terbuka Kelulusan Akhir Bintara Brimob Polri 2026, 52 Peserta Seluruhnya Lulus Terpilih

Maluku

Fokus Tujuh Pelanggaran Prioritas, Operasi Patuh Salawaku di Jalan Dr. Sitanala Jaring 57 Pelanggar

Maluku

Tiga Remaja Kudamati Jadi Tersangka Pengeroyokan — Satreskrim Polresta Ambon: Satu Ditahan, Dua Dalam Proses Diversi

Maluku

Dialog Publik di RRI Ambon: Polda Maluku dan Tokoh Lintas Agama Serukan Ramadan Damai, Perkuat Persatuan hingga Idul Fitri

Maluku

Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS

Maluku

Kapolda Maluku Ikuti Anev Nasional Jelang Arus Balik, Kapolri Tekankan Pelayanan Maksimal di Pelabuhan

Maluku

Tiba di Ambon Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto Dijemput Wakapolda dan Forkopimda

Maluku

Heritage Festival Banda, Polda Maluku Pastikan Fun Run Budaya Berlangsung Aman, Pengamanan secara Humanis

Contact Us