Home / Tak Berkategori

Kamis, 7 November 2024 - 14:26 WIB

Gerak Cepat Tim Opsnal Polres Humbahas Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Kafe

polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul.

polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul.

Dua Pria Asal Lintongnihuta Dibekuk, Satu Motor Honda CBR 150 CC Jadi Barang Bukti

Humbahas, suararepubliknews.com – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan ketegasan mereka dalam memberantas tindak kejahatan. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/132/XI/2024/SPKT/HUMBAHAS – SUMUT tanggal 6 November 2024, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kafe Galaksi, Jalan Hutaraja, Kecamatan Dolok Sanggul. Dalam hitungan jam, Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Bram Candra, SH, MH, berhasil meringkus dua pelaku yang teridentifikasi dari rekaman CCTV.

Kronologi Pencurian di Kafe Galaksi

Pelaporan bermula ketika korban, GJS, bersama dua saksi datang ke Kafe Galaksi pada 5 November 2024 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban yang mengendarai sepeda motor Honda CBR 150 CC warna merah-hitam memarkirkan kendaraannya di halaman kafe. Setelah itu, mereka masuk ke kafe untuk menikmati minuman bersama. Tak lama, korban menyadari sepeda motornya raib dan segera melaporkannya ke Polres Humbahas keesokan harinya.

Mendapat laporan tersebut, Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto, SH, SIK, MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk bergerak cepat. Tim yang dipimpin AKP Bram Candra segera menuju lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV di Kafe Galaksi. Dari hasil rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang datang ke halaman kafe.

Identitas Pelaku Terungkap

Dua pria asal Kecamatan Lintongnihuta teridentifikasi sebagai pelaku, yakni:

1. YJS (20), warga Desa Hutasoit 1.

2. ES (22), juga warga Desa Hutasoit 1.

Keduanya berprofesi sebagai petani dan diketahui melarikan diri setelah melakukan pencurian sepeda motor korban. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal berhasil menemukan kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Heln-In 125 CC warna merah-hitam tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Polisi Siapkan Pasal Pemberatan

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra, menyampaikan bahwa kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke (4) Subs Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Bram.

Dengan penangkapan ini, Polres Humbahas menegaskan kesiapan mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dari kejahatan yang meresahkan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Penjualan Jus Nipah Disuak Timah Laris
Ketua BPD  Desa Nagrak , Kecamatan Pacet ”  Ace Sumarna Laksanakan Giat TPT  “BBGR ”       

Daerah

Pastikan Hak WBP Terpenuhi, Kalapas Jember Tinjau Langsung Pelayanan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Jenderal TNI H. Agus Subiyanto Tiba di Bandara Internasional Pattimura, Kota Ambon

Tapanuli Raya

Sosialisasi Pengembangan Food Estate Sumatera Utara 2026 Digelar di Desa Ria-Ria
Bakamla RI Bersama Tim SAR Gabungan Cari ABK Kapal Terjatuh di Kei Besar
Lagi, Iuran Premi BPJS Diduga Digelapkan, Korban Datangi Mapolsek Panggarangan

Contact Us