Home / Tak Berkategori

Senin, 17 Juni 2024 - 08:17 WIB

GPS Minta Tipidter Polda Banten Tangkap Kontraktor Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Tamanjaya, Karena Diduga Langgar UU Minerba.

Ahmad Khotib Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pejuang Sukarela (GPS) Kabupaten Pandeglang menyoroti adanya praktik penjualan tanah urug Ilegal yang terjadi pada Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur, Tamanjaya, yang diduga telah melanggar UU Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.

Pandeglang, Suararepubliknews.com – Khotib meminta kepada Polda Banten, Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) agar segera menangkap Kontraktor Proyek tersebut. Sebab kuat dugaan tanah urugan yang digunakannya berasal dari tambang ilegal atau tak punya IUP (Izin Usaha Pertambangan) baik dari Operasi Produksi maupun IUP Penjualan tanah urug yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi Banten melalui rekomendasi dari Dinas ESDM Provinsi Banten.

“Kontakraktor proyek ini yang melanggar dapat dijerat Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara,” tegas Khotib kepada awak media. Sabtu (15/6/2024).

Tak hanya itu, Khotib juga meminta kepada Tipidter Polda Banten, untuk memeriksa siapa saja yang terlibat pada penjualan tanah urugan ilegal tersebut, termasuk User yakni Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Semua yang terlibat pada praktik tambang ilegal harus diperiksa terutama kontraktor agar segera dilakukan penangkapan” tegasnya.

Menurut Khotib, saat ini, Kontraktor dari PT. Ris Putra Delta tengah mengerjakan Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Tamanjaya dengan nilai kontrak Rp.87.865.159.000,- ternyata banyak temuannya, terutama pada pemasangan tembok penyangga tanah (TPT) yang keropos kurang adukan atau disebut proyek asal-asalan.

“Selain langgar UU Minerba, Kontraktor proyek ini juga mengerjakan pembangunan asal-asalan, bahkan perusahaan konsultan pengawasan tidak disebutkan di papan proyek,” kata Khotib.

Oleh sebab itu, Khotib meminta kepada pelaksana teknis (Peltek) PPK Bidang Bina Marga serta Kadis PUPR Provinsi Banten untuk segera turun menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan.

“Kami meminta agar Kadis PUPR Provinsi Banten segera menurun tim teknis dilapangan, jangan tutup mata dengan sejumlah temuan pembangunan yang tidak maksimal itu”, tegas Khotib menambahkan.

Dikutip dari Kanal YouTube Bang Kumis Berbagi, Pemerintah Kecamatan Sumur, Encun Sunayah Plt Camat Sumur mengatakan bahwa tanah urugan proyek Jalan itu berasal dari Kampung Cipunaga Desa Tunggaljaya Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang.

“Galian tanah urug itu, sepengetahuan saya belum memiliki izin, bahkan tidak satupun melakukan konfirmasi dan koordinasi ke kami di pemerintahan Kecamatan Sumur, misalnya izin lingkungan dari desa itu tidak ada”, kata Plt Camat Sumur itu.

Sementara Kadis PUPR, Arlan Marzan dan Heru Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Banten, ketika dihubungi awak media terkait proyek tersebut belum memberikan respon hingga berita ini diterbitkan. (IH).

Share :

Baca Juga

Banten

Hidup di Gubug Mirip Kandang Kambing, Ahmad Jabidi Menanti Bantuan
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Buru: Surat dari Mantan Kepala Kejaksaan yang Tak Kunjung Ditindaklanjuti
Pasar Bedug Pemkab Muba Beri Kemudahan Warga Saat Ramadhan
Barcelona Tundukkan Athletic Bilbao 2-1, Lanjutkan Tren Positif di Liga Spanyol
Pemkab Muba Dukung Aliansi Komunitas Pemuda Bangun Semangat Ramadhan
Molor, Sudah 15 Bulan Kasus Penganiayaan Mandek di Polsek Mauk Kemana fungsi APH?
Inovasi Gerakan Perawan dan Tampan Muba Raih Reward Tingkat Provinsi
Presiden Jokowi Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dan Gelar Warga Kehormatan Brimob dari Polri

Contact Us