Polres Pulau Buru Peres Rilis kasus korban Konteiner.
Pulau Buru(Namlea) SuaraRepublikNews.com-PERS RILIS KASUS JATUH KONTENER TKP PELABUHAN LAUT NAMLEA
LAPORAN POLISI
- Nomor : LP-A / 23 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU, Tanggal 03April 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / IV / RES.5.5. / 2023 / Reskrim, Tanggal
03 April 2023.
TKP
Pelabuhan Laut Namlea, Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.KRONOLOGIS KEJADIAN
,Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04.44 WIT bertempat di sekitaran laut Pelabuhan Namlea Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru telah terjadi peristiwa jatuhnya 1(satu) unit container dengan nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) dari atas Kapal Pelni km.Doloronda pada saat melakukan aktifitas bongkar muat, contener
tersebut jatuh akibat putusnya tali sling dari derec/crane yang berada diatas Kapal sehingga
terjatuh mengenai pinggir dermaga dan terjebur kedalam laut, akibat dari peristiwa tersebut
terdapat matinya biota laut (berbagai jenis ikan dasar) disekitaran laut Pelabuhan Namlea,
Kemudian contener tersebut berhasil deievakuasi dari dasar laut pada hari Rabu tanggal 29
Maret 2023 sekiranya pukul 10.00 WIT oleh pihak Kepolisian dan Instansi terkait.
TERSANGKA LIMA ORANG ANTARA LAIN
- H. WAWAN Alias ARIS Alias PUANG ARIS
- RIDWAN Alias RIDHO
- FADLI
- HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO
- HARUN KAISABU Alias HARUN
PERAN PARA TERSANGKA ANTARA LAIN - Sdr. H. WAWAN Alias ARIS Alias PUANG ARIS
Sebagai Pemilik Barang Bukti B3 yang berada didalam kontener. - Sdr. RIDWAN Alias RIDHO dan Sdr. FADLI
Sebagai Pihak Ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman Kontener yang berisi
Barang Bukti B3. - Sdr. HARDJANTO GAILEA Alias ANTO
Sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan pengoperasian Block Crane kontener
yang berisikan B3, pada saat proses bongkar muat kapal KM. Dorolonda di pelabuhan
Kemudian Sdr. HARUN KAISABU Alias HARUN
Sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan Kontener yang berisikan B3 tersebut, akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan kontener yang berisikan B3 tersebut jatuh ke Laut.
KORBAN
NKRI
BARANG BUKTI
- Sodium Tetraborate Decahydrate
- Natrium Hidroksia (NaOH)
- Karbon (C)
- Kalsium Karbona (CaCO3)
- Kalsium Oksida (CaO)
- Asam Nitrat (HNO3)
- Hidrogen Peroksida (H2O2)
- Natrium Sianida (NaCN)
- Sianida (CN )
Selanjurnya MODUS OPERANDI
Pemilik barang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mengelabui petugas dimana Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang Berbahaya dan Beracun (B3).
Terkait peristiwa yang menyebabkan jatuhnya kontener tersebut diduga karena lalainya
operator Block Crane, dimana operator tersebut tidak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi dalam
mengoperasikan Block Crane. Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan Laut Namlea tersebut mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea.
PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
pada para pelaku “Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu
Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
ANCAMAN HUKUMAN
Pidana Penjara Minimal 5 (lima) tahun Maksimal 15 (lima belas) Tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Jurnal Maluku(DW)HAMPIR SETAHUN AKIRNYA POLES PULAU BURU BERHASIL UNGKAPKAN PARA PELAKU PEMILIK KONTAINER YANG JATU DI PELABUHAN NAMLEA Pulau Buru(Namlea) SuaraRepublikNews.co.-PERS RILIS KASUS JATUH KONTENER TKP PELABUHAN LAUT NAMLEA LAPORAN POLISI 1. Nomor : LP-A / 23 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES PULAU BURU / POLDA MALUKU, Tanggal 03April 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik / 12 / IV / RES.5.5. / 2023 / Reskrim, Tanggal 03 April 2023. TKP Pelabuhan Laut Namlea, Desa Namlea Kecamatan Namlea Kabupaten Buru.KRONOLOGIS KEJADIAN ,Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 sekiranya pukul 04.44 WIT bertempat di sekitaran laut Pelabuhan Namlea Desa Namlea Kec. Namlea Kab. Buru telah terjadi peristiwa jatuhnya 1(satu) unit container dengan nomor GVCU210168-2 berukuran 20 feet (18 ton) dari atas Kapal Pelni km.Doloronda pada saat melakukan aktifitas bongkar muat, contener tersebut jatuh akibat putusnya tali sling dari derec/crane yang berada diatas Kapal sehingga terjatuh mengenai pinggir dermaga dan terjebur kedalam laut, akibat dari peristiwa tersebut terdapat matinya biota laut (berbagai jenis ikan dasar) disekitaran laut Pelabuhan Namlea, Kemudian contener tersebut berhasil deievakuasi dari dasar laut pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekiranya pukul 10.00 WIT oleh pihak Kepolisian dan Instansi terkait. TERSANGKA LIMA ORANG ANTARA LAIN 1. H. WAWAN Alias ARIS Alias PUANG ARIS 2. RIDWAN Alias RIDHO 3. FADLI 4. HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO 5. HARUN KAISABU Alias HARUN PERAN PARA TERSANGKA ANTARA LAIN 1. Sdr. H. WAWAN Alias ARIS Alias PUANG ARIS Sebagai Pemilik Barang Bukti B3 yang berada didalam kontener. 2. Sdr. RIDWAN Alias RIDHO dan Sdr. FADLI Sebagai Pihak Ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman Kontener yang berisi Barang Bukti B3. 3. Sdr. HARDJANTO GAILEA Alias ANTO Sebagai orang yang menyuruh untuk melakukan pengoperasian Block Crane kontener yang berisikan B3, pada saat proses bongkar muat kapal KM. Dorolonda di pelabuhan Kemudian Sdr. HARUN KAISABU Alias HARUN Sebagai orang yang mengoperasikan Block Crane untuk menurunkan Kontener yang berisikan B3 tersebut, akibat kelalaiannya sehingga menyebabkan kontener yang berisikan B3 tersebut jatuh ke Laut. KORBAN NKRI BARANG BUKTI – Sodium Tetraborate Decahydrate – Natrium Hidroksia (NaOH) – Karbon (C) – Kalsium Karbona (CaCO3) – Kalsium Oksida (CaO) – Asam Nitrat (HNO3) – Hidrogen Peroksida (H2O2) – Natrium Sianida (NaCN) – Sianida (CN ) Selanjurnya MODUS OPERANDI Pemilik barang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara mengelabui petugas dimana Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dikemas dalam bentuk kemasan karung terigu, dan hal tersebut diketahui oleh pihak pengirim (ekspedisi), serta di dalam manivest pengiriman yang terdaftar adalah barang campuran bukan Barang Berbahaya dan Beracun (B3). Terkait peristiwa yang menyebabkan jatuhnya kontener tersebut diduga karena lalainya operator Block Crane, dimana operator tersebut tidak memiliki kualifikasi dan Sertifikasi dalam mengoperasikan Block Crane. Sedangkan orang yang bertanggung jawab atas proses bongkar muat barang di pelabuhan Laut Namlea tersebut mengabaikan dan tidak melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penggunaan tenaga operator yang mengoperasikan Block Crane maupun proses bongkar muat di pelabuhan Laut Namlea. PASAL YANG DIPERSANGKAKAN pada para pelaku “Setiap orang yang memasukkan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dilarang menurut Perundang-undangan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan atau “Setiap orang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien, Baku Mutu Air, Baku Mutu Air laut, atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. ANCAMAN HUKUMAN Pidana Penjara Minimal 5 (lima) tahun Maksimal 15 (lima belas) Tahun dan denda paling sedikit Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Jurnal Maluku(DW)