Namlea, SRN -Belum selesai persoalan dugaan penyalah gunaan dana bantuan ketahanan pangan senilai Ratusan Juta,kini Hariyono kembali menjadi Sorotan Publik atas pinjaman pribadinya di Bank senilai 100 juta untuk kebutuhan
Pembangunan 11 unit Lapak di ruas bahu jalan lintas Namlea-Buru Selatan
tanpa sepengetahuan Badan Permusyawaratan Desa termasuk 11 unit lapak dibangun tanpa izin instansi terkait.Minggu ,(26/10/2025).

Bukan saja pinjaman tidak diketahu BPD,akan tetapi pembangunan 11 unit
Lapak yang dibangun diatas lahan rusa bahu jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Buru-Buru Selatan tanpa izin dinas PUPR Provinsi ,dan bangun ini dianggap menggangu kelancaran transpotasi kenderaan yang melintas apalagi bangunan tersebut berdekatan dengqn pertigaan.
Pembangunan Lapak tersebut untuk
memperberdayakan UMKM ataupun warga karena karena Hariyono beralasan tidak ada sektor lain lagi untuk mendatangkan PAD.
Bersarakan informasi yang berhasil diterima tim media,dilapangan menyebutkan tidak ada satupun anggota UMKM yang menempati lapak.
Pasalnya,Hariyono mewajibkan uang sewanya dibayar awal selama 1.Tahun senilai 6 juta rupiah.
Hariyono ditemui di ruangan kantor desa Grandeng
beberapa waktu lalu. Ia menyatakan harga sewa lapak/hari Rp : 20.000.
Iapun membenarkan awalnya di bangunnya 11 lapak untuk UMKM yang ada didesanya,tapi karena mereka tidak lagi minat ,makanya kami menawarkan kepada warga di luar desa Grandeng,”kata Hariyono.
Selain itu ,Kades Grandeng ini, mengatakan bangunan lapak telah mendapatkan surat rekomendasi ,tapi ketika awak media ini,meminta izin untuk melihat rekomendasi bukannya ditunjukan ,Malah ia berdalih rekomendasinya ditahan oleh pak camat Lolonggguba,”elak Hariyono.
Bukan cuma itu,Ia selalu berdalih, untuk memindahkan bangunan 11 unit dari lahan yang sekarang,namun janji sang kadis hanyalah isapan jempol belaka.bahkan Ia menjanjikan Lapak tersebut akan di serahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes ).
Ditempat terpisah terkait dengan surat rekomendasi,Camat Lolongguba, Antonius Besan kepada media ini, Ia membantah suratnya tidak ada padanya.
Suratnya tidak ada ,dan tidak saya simpan.Saya tidak memgetahui tentang surat yang dimaksud,”ujarnya.
Hariyono ketika kembali dikonfirmasi , Ia kembali berdalih,suratnya tidak ada dikarenakan saat Kantor dinas PUPR provinsi Ia datangi ,Kadisnya tidak berada ditempat,”elaknya.
Ditempat terpisah,Abdul Aziz salah satu BPD Grandeng kepada media,Ia menjelaskan pinjaman kredit 100 juta maupun bangunan 11 unit lapak kami BPD sejak awal, mereka tidak mengetahuinya.
“Kredit yang dilakukan oleh kades jujur saja ,kami tidak mengetahuinya sampai 11 lapak yang di bangun diatas ruas bahu jalan.
Tapi ,sebelumnya pada musyawarah desa di tahun 2024 ,dalam rapat musyawarah desa ,kami semua pada saat itu telah sepakat membuat Angkirangan ( gerobak dorong) dan yang kos anggarannya bersumber dari DD Tahun 2025.Menyangkut pinjaman ratusan Juta Rupiah dan bangun lapak ,kami BPD tidak pernah mengetahuinya,karena tidak pernah di bicarakan di Musdes,”tegas Abd Azis.
Sementara ,ketua BPD desa Grandeng ,
bapak Nanang,kepada awak media ini, awalnya keberatan dalam memberikan penjelasan dengan alasan masih sibuk,
tapi ketika desak ,mengakui pinjaman kredit Ia tidak mengetahuinya.
Kami BPD ,tidak tau,kalau Kepala desa ada lakukan pinjaman bank, rencana pembangunan lapak awalnya kita tidak ketahui ,kami ketahui setelah bangunan mulai didirikan,Karena sejak awal tidak pernah di putuskan dalam musdes,”Ujar Nanang.
Bendahara desa Grandeng,Neng Ima saat dikonfirmasi Radartipikor.com, Minggu ,( 26/10/2025 ) ,hingga berita di turunkan ,kendati sudah diupayakan menghubunginya baik pesan,dan via telpon whatsApp ,serta telpon selulernya,namun tidak direspon oleh bendahara.
Liput ( tim)










