Staf Khusus Presiden Soroti Upaya Hukum Habib Rizieq dan Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK)
Jakarta, suararepubliknews.com – Pihak Istana merespons gugatan perdata yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab dan sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menuduh presiden melakukan perbuatan melanggar hukum dan menuntut ganti rugi yang fantastis sebesar Rp 5.246,75 triliun.
Dalam keterangannya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab dalam menggunakan hak tersebut, serta perlunya pembuktian yang jelas dalam setiap gugatan hukum.
“Setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi,” ujar Dini, Jumat (4/10/2024).
Respon Istana: Pemerintahan Jokowi Diakui Tidak Lepas dari Kelebihan dan Kekurangan
Dini juga menyadari bahwa dalam 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi, ada kelebihan dan kekurangan yang menjadi bagian dari setiap kebijakan yang diambil. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menilai kinerja presiden.
Namun, menurut Dini, istana belum memberikan tanggapan lebih jauh terkait gugatan ini karena proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke PN. Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada pak Jokowi sebagai presiden atau sebagai pribadi,” jelas Dini.
Latar Belakang Gugatan dan Petitum
Dari laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini diajukan pada 30 September 2024 dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilancarkan oleh sejumlah tokoh seperti Habib Rizieq Shihab, Munarman, Eko Santjojo, Edy Mulyani, Mursalim, Marwan Batubara, dan Soenarko. Mereka mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, tanpa merinci secara spesifik tindakan yang dimaksud dalam pernyataan publik.
Berikut adalah petitum gugatan yang disampaikan oleh para penggugat:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menggugat tergugat (Joko Widodo) untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan kepada kas negara.
Proses Pengadilan Berjalan: Menunggu Perkembangan Selanjutnya
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengadilan, dan pihak Istana menunggu perkembangan lebih lanjut. Dini Purwono menekankan pentingnya menjaga kredibilitas sistem hukum Indonesia dan tidak menyalahgunakan hak konstitusional untuk mencari sensasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengadilan mengenai perkembangan sidang atau bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024