Home / Tak Berkategori

Kamis, 24 Oktober 2024 - 11:16 WIB

Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi Ringkus 24 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp1,2 Miliar

Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi Ringkus 24 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp1,2 Miliar

Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi Ringkus 24 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Rp1,2 Miliar

Pengungkapan Jaringan Narkoba di Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, Modus Canggih Mulai dari Permen hingga Kontak Boks Listrik

Cimahi, suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 24 tersangka pengedar narkoba berbagai jenis dalam waktu satu bulan. Para tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan barang bukti narkotika senilai Rp1,2 miliar. Kapolres Cimahi, Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini melibatkan berbagai modus peredaran narkoba yang semakin canggih dan sulit terdeteksi.

Penangkapan dan Modus Penyebaran Narkoba: Dari Permen hingga Alat Medis

Menurut Kapolres Cimahi, para pengedar menggunakan berbagai cara kreatif untuk menyamarkan narkoba agar sulit dideteksi oleh petugas maupun masyarakat. “Peredaran narkoba kini sudah berimprovisasi, mulai dari bungkus permen, saset kopi, hingga menggunakan alat medis seperti tabung PCR dan boks listrik,” ungkap Tri Suhartanto dalam konferensi pers pada Rabu (23/10/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka mencakup 359 gram sabu-sabu, 128 gram ganja, 48 gram tembakau sintetis, 12.927 butir Obat Keras Terbatas (OKT), dan 2.131 butir psikotropika. Semua ini diperkirakan bernilai hingga Rp1,2 miliar, jumlah yang menurut Kapolres setara dengan penyelamatan sekitar 10.000 jiwa dari bahaya narkoba.

Hukuman Berat untuk Para Pengedar

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beberapa di antaranya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (1) dan (2). Sementara untuk tersangka kasus psikotropika, mereka dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) dan atau Pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997.

Bagi pelanggaran terkait Obat Keras Terbatas (OKT), hukumannya bahkan lebih berat. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Untuk kasus sabu dan tembakau sintetis, hukumannya 4 tahun penjara, ganja minimal 4 tahun, psikotropika paling lama 5 tahun, sedangkan OKT bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Tri Suhartanto.

Peringatan untuk Masyarakat

Kapolres Cimahi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penyebaran narkoba yang semakin bervariasi dan berbahaya. Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat terus menekan peredaran narkoba di wilayah Cimahi dan KBB, serta menyelamatkan lebih banyak nyawa dari pengaruh buruk zat terlarang tersebut.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Maluku Kunjungi Pondok Pesantren di Tual, Dorong Santri Jadi Agen Perdamaian dan Generasi Berkualitas
Aksi Edukatif Laudato SI: Berbagi Praktik Baik Pada Jenjang SD
Pemdes Ngrejo Salurkan BLT DD 112 KPM bulan April
Danpom Koopsud II Hadiri Upacara Pembukaan Operasi Gaktib dan Yustisi TA 2025
Kapushubad Gelar Lomba Masak Nasi Goreng, Peringati HUT ke-79 Komlekad
PJ walikota Cimahi

Tangerang Raya

Diduga Pembiaran di Wilayah Hukum Polres Metro Kota Tangerang dan Polsek Batu Ceper: Terungkap Praktik Pemalsuan Merek Oli Terkenal
Kapolresta Cirebon Hadiri Halal Bihalal Di Lingkungan Pemkab Cirebon

Contact Us