Home / Tak Berkategori

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:30 WIB

Jamsostek Baru Bisa Cair Saat Pensiun 56 Tahun!

Jakarta, Suararepubliknews.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam beleid yang diundangkan pada 4 Februari 2022 itu terungkap manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan apabila usia peserta BPJAMSOSTEK mencapai 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh
enam) tahun,” tulis Pasal 3 beleid itu.

Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 di atas termasuk mereka yang berhenti kerja. Siapa saja mereka? Mereka meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,” tulis Pasal 5.

Pada saat beleid ini berlaku, maka Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak ( SRN )

Tag: BPJS PHLK Headlineberita viralberita terupdate

Share :

Baca Juga

Ikatan Pelajar Mahasiswa/i Deiyai Kota Studi Sorong, Papua Barat (IPMADEI) Diusir Dari Kontrakan
Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Nota Pengantar Bupati atas RAPBD T.A. 2023
Kontingen Atlet Pelajar Cimahi Siap Berlaga di Invitasi Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Jawa Barat 2024
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah JBMI Bengkulu Hadiri Resepsi Pernikahan Anggota DPD Seluma
Pencanangan HUT DKI Jakarta Ke- 495 Dilakukan di Waduk TIU Kec. Cipayung Jaktim
Kota Cimahi Laksanakan Akselerasi Untuk Pelayananan Informasi Publik
“Desa Kerta dalam Badai Polemik : Tokoh Ulama dan Masyarakat Minta Kepala Desa Mengundurkan Diri”
Kunjungan Kerja dan Silaturahmi Kapolres Humbang Hasundutan ke Pengadilan Negeri Tarutung

Contact Us