Dugaan kuat adanya pengkondisian dalam tender proyek RSUD Panunggangan Barat, PT. ABP dinilai bermasalah dalam legalitas dan dokumen tender.
Tangerang, suararepubliknews.com – Proses tender proyek lanjutan Pembangunan RSUD Panunggangan Barat di Kota Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam. Penunjukan PT. ABP sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut dinilai bermasalah oleh Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP), yang hari ini, Senin (21/10/2024), secara resmi meminta Pj. Walikota Tangerang untuk membatalkan penunjukan tersebut.
Ketua JPKPP, Juara Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj. Walikota agar segera mengambil tindakan tegas dan membatalkan hasil tender. “Kami menilai bahwa tender tersebut sarat dengan pengkondisian yang melibatkan sejumlah oknum di lingkungan pemerintah, termasuk di Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan serta Pokja PBJ,” jelas Juara saat ditemui di Balai Kota Tangerang.
Pengkondisian Tender: Dugaan Keterlibatan Oknum di Balik Kemenangan PT. ABP
JPKPP mengungkapkan bahwa proses tender proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat yang dimenangkan oleh PT. ABP tidak transparan dan penuh pengkondisian. Menurut Juara, oknum di berbagai lapisan pemerintah, termasuk di Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), diduga kuat terlibat dalam pengaturan agar PT. ABP dapat memenangkan tender ini.
“Proses tender ini tidak bersih. Kami menduga ada upaya pengaturan untuk memenangkan PT. ABP, mulai dari dinas terkait hingga Pokja PBJ yang berperan sebagai panitia tender,” tambah Juara.
Lebih lanjut, JPKPP juga mempersoalkan legalitas PT. ABP dalam tender tersebut. Menurut Juara, informasi yang diterima pihaknya menyebutkan bahwa dokumen tender yang diajukan PT. ABP tidak ditandatangani oleh direktur yang sah. “Direktur yang sah, sesuai Akte Nomor: 1 tanggal 23 September 2023, adalah BR. Namun, dokumen tender yang diajukan justru ditandatangani oleh individu lain yang kami duga merupakan direktur palsu,” tegasnya.
Dokumen Tender PT. ABP Dinilai Bermasalah: Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Keterangan TKDN
Tidak hanya menyoal kepemimpinan perusahaan, JPKPP juga mencurigai adanya pemalsuan dokumen dalam tender ini. Menurut Juara, salah satu dokumen yang dipertanyakan adalah Surat Keterangan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk beberapa jenis barang yang diserahkan oleh PT. ABP. “Kami memperoleh informasi bahwa surat keterangan TKDN tersebut diduga kuat dipalsukan. Jika ini benar, maka proses tender ini jelas-jelas sudah cacat secara hukum,” ujarnya.
Selain itu, Juara juga menyoroti kejanggalan terkait penandatanganan kontrak. Hingga berita ini diturunkan, kontrak proyek belum juga ditandatangani, padahal seharusnya kontrak sudah diteken paling lambat tanggal 11 Oktober 2024, sesuai jadwal tender. “Ini menjadi indikasi lain bahwa ada keraguan dari pihak Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melanjutkan proyek ini, kemungkinan karena mereka mengetahui ada masalah dalam proses tender ini,” tambah Juara.
Belum Ada Konfirmasi dari Pokja PBJ: Keputusan Masih Menggantung
Hingga saat ini, Pokja PBJ yang menangani tender di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan pengkondisian ini. Pihak-pihak terkait juga belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai penundaan penandatanganan kontrak.
JPKPP berharap agar Pj. Walikota Tangerang segera merespons dan mengambil tindakan cepat untuk menghentikan segala bentuk penyimpangan dalam proyek pembangunan RSUD Panunggangan Barat ini. “Jika ini dibiarkan, maka proyek pembangunan rumah sakit yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru akan menjadi ajang korupsi dan pelanggaran hukum. Kami mendesak pembatalan segera dan evaluasi ulang tender,” tutup Juara Simanjuntak.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024