Jakarta, suararepubliknews.com – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menggelar Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan pada Jumat (23/8/2024). Acara tersebut berlangsung di Ruang MH Thamrin, Lantai 2 Blok B Gedung Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat.
Inisiatif Perdana dalam Perlindungan Hak Anak Kelompok Rentan
Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan ini merupakan inisiatif dari Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita ditetapkan perwaliannya. Anak-anak tersebut antara lain Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.
Perlindungan Hukum yang Kuat untuk Anak-Anak Rentan
Sidang ini dilaksanakan merujuk pada Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Melalui undang-undang ini, Kejaksaan diberi kewenangan untuk berperan dalam melindungi hak anak, khususnya dalam memastikan hak keperdataan mereka untuk mendapatkan wali yang sah.
Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita, sehingga anak-anak tersebut memiliki perlindungan hukum yang jelas dan kuat.
Penyerahan Akta Perwalian oleh Pejabat Penting
Pada acara tersebut, Kabadiklat Kejaksaan RI, Dr. Rudi Margono, menyerahkan akta penetapan perwalian anak kepada wali yang ditunjuk. Penyerahan akta ini juga dilakukan oleh Walikota Jakarta Barat, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, dan para Asisten Kejati DKI Jakarta.
Sebelumnya, Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto, telah melaksanakan sidang perwalian yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M, bersama tim Jaksa Pengacara Negara Kejati DKI serta Ketua Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Perwalian sebagai Wujud Tanggung Jawab Negara
Kehadiran peran Jaksa Pengacara Negara dalam sidang ini merupakan implementasi dari UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Perwalian menjadi penting untuk kelangsungan hidup anak-anak terlantar, terutama dalam pengurusan harta kekayaan dan kebutuhan hidup mereka, mengingat mereka belum cakap bertindak hukum.
Serangkaian proses perwalian telah dilaksanakan sejak 13 Agustus 2024, mulai dari permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, hingga pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama, yang berpuncak pada Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan.
Harapan untuk Masa Depan Anak-Anak Rentan
Kegiatan ini diharapkan mampu melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau terlantar, serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi wali yang ditunjuk. Inisiatif ini tidak hanya menandai komitmen Kejaksaan dalam memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam memastikan hak-hak keperdataan anak-anak rentan terpenuhi dengan baik. (Mzr/Stg)