Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 April 2024 - 20:16 WIB

Disnakertrans Kabupaten Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR H-7 Sebelum lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.

Lebak,SuaraRepublikNews.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran. Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024). Dikatakannya, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR,” katanya. Menurutnya, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 182 perusahaan. Saat ini pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan tersebut agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja,” ujarnya. Muhtar menjelaskan, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji, juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

“Pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelasnya.

“Maka kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” sambungnya.Ditambahkannya, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.

“Tentu kami akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” tandasnya. (IH)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Perdana Menteri Slovakia Fico ‘Berangsur Pulih’ Setelah Penembakan, Ungkap Rumah Sakit
Maraknya Judi Togel di Kabupaten Tangerang, Meresahkan Masyarakat,Ironisnya Instansi Terkait Tutup Mata.
Diduga Lakukan Pungli,LPKP2HI Kecam Keras SMPN 1 Sumbergempol

Maluku

Personel Polsek Waesama dan Warga Berhasil Temukan Korban Meninggal Diterkam Buaya
Bakti Kesehatan TNI: Wujud Nyata Pengabdian, Memperkokoh Kemajuan dan Kemitraan dengan Masyarakat di HUT Ke-79 TNI
Sinergitas Antara Kejaksaan dan Kepolisian di Kabupaten Buru: Kajari Adrianus Notanubun dan Kapolres Sulastri Sukidjang Jalin Kerjasama Strategis
Sebanyak Empat  Casis SIPSS Panda Maluku Lulus Terpilih
AS Antisipasi Potensi Korut Ambil Tindakan Militer Jelang Pilpres

Contact Us