Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 April 2024 - 20:16 WIB

Disnakertrans Kabupaten Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR H-7 Sebelum lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.

Lebak,SuaraRepublikNews.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran. Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024). Dikatakannya, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR,” katanya. Menurutnya, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 182 perusahaan. Saat ini pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan tersebut agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja,” ujarnya. Muhtar menjelaskan, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji, juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

“Pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelasnya.

“Maka kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” sambungnya.Ditambahkannya, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.

“Tentu kami akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” tandasnya. (IH)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Zelensky Tegaskan Referendum untuk Penyerahan Wilayah: “Ukraina Tidak Akan Menyerah pada Putin”

Maluku

Tersangka Terjerat Pasal 363 Juncto 65 KUHP Ancaman 5 Tahun Penjara. Polisi Luruskan Hoaks 35 HP Dan Emas
Kegiatan Pisah Sambut Kapolres Pulau Buru Sekaligus Buka Puasa Bersama di Polres Pulau Buru

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Dua Perempuan Diamankan
Nanang Laporkan Siska dan Eko Wahyudi Ke Polres Tulungagung
Patroli Malam Hari Diintensifkan Polsek Sumber Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Cegah Kriminalitas
Rangkaian HUT Polda Metro Jaya ke-73, Polres Metro Tangerang Kota Sambang Serentak di 157 RW
Megawati Ingatkan Jangan “Lembek” Terhadap Ketahanan Negara

Contact Us