Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 April 2024 - 20:16 WIB

Disnakertrans Kabupaten Lebak Ultimatum Perusahaan Bayarkan THR H-7 Sebelum lebaran.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran.

Lebak,SuaraRepublikNews.Com, – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten ultimatum perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya sebelum H-7 Lebaran. Kepala Bidang Hubungan, Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Lebak, Muhtar Mulya mengungkapkan, pihaknya sudah menyebar surat edaran ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak agar dapat membayarkan THR kepada karyawannya.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi aturan itu dengan membayar tunjangan hari raya tujuh hari sebelum lebaran,” ungkapnya, Selasa (2/4/2024). Dikatakannya, bahwa pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Pembayaran THR itu sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016 wajib perusahaan memberikan THR,” katanya. Menurutnya, di Kabupaten Lebak terdapat sebanyak 182 perusahaan. Saat ini pihaknya pun telah menyebarkan surat edaran kepada 182 perusahaan tersebut agar mereka membayar THR tujuh hari sebelum Lebaran.

“Kami sudah sebar ke 182 perusahaan, dimana jumlah karyawan sekitar 11.000 pekerja,” ujarnya. Muhtar menjelaskan, pembayaran THR dihitung mulai masa kerja 12 bulan mendapatkan satu bulan gaji, juga masa kerja satu bulan dapat THR secara proporsional.

“Pembayaran THR bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung dari masa kerja per 12 bulan dikali satu bulan upah,” jelasnya.

“Maka kami minta perusahaan agar membayarkan THR kepada buruh atau karyawan maksimal H-7 sebelum Lebaran,” sambungnya.Ditambahkannya, pihaknya menerima aduan dari para karyawan di kabupaten Lebak yang tidak mendapatkan THR.

“Tentu kami akan membantu, kalau misal ada yang tidak menerima THR, bisa datang langsung ke kantor Disnaker untuk mengadu terlebih dahulu,” tandasnya. (IH)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Laporannya Ke Tahap Penyidikan, Christin Helmiyanti Lase Berterimakasih Kepada Kapolres Nias
Gregoria Mariska Tunjung Raih Medali Perunggu di Olimpiade Paris 2024

Maluku

Berbagi di Bulan Ramadhan, Bidhumas Dan Bidpropam Polda Maluku Bagi 250 Paket Takjil Kepada Pengguna Jalan di Ambon
Lestarikan Adat Budaya, Lintas Masyarakat beserta Petani Desa Pojok Gelar GENDURI ULUR – ULUR Jelang Panen Raya

Banten

Polres Lebak Luncurkan Operasi Keselamatan Maung 2026, Fokus Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Tangerang Raya

Proyek Indomaret Di Tengah Pemukiman Diduga Langgar Aturan, Pemkot Di Minta Bertindak.
Bakamla RI Temukan Jenazah Warga Negara Taiwan Ngambang di Perairan Jakarta
Kejaksaan Tinggi Maluku Gelar Pelatihan Peningkatan SDM Tim Media Kehumasan, Berkolaborasi dengan LPP TVRI Maluku

Contact Us