Home / Tak Berkategori

Kamis, 27 Juli 2023 - 11:09 WIB

Nanang Laporkan Siska dan Eko Wahyudi Ke Polres Tulungagung

Nanang Ngafifudin pelapor atas dugaan perzinahan , 26 Juli 2023.

Tulungagung, Suararepubliknews.com – Nanang Ngafifudin akhirnya Melakukan Laporan Ke Polres Tulungagung atas Dugaan tindak pidana Perzinahan atau perselingkuhan dilakukan oleh dua orang yang salah satu ataupun keduanya terikat dalam setatus perkawinan sesuai dengan Pasal 284 KUHP

Sebagai mana dalam Surat Tanda Terima laporan Pengaduan Masyarakat nomer : STTLPM/82/VII/2023/SPKT.Bertanggal 26 Juli 2023,Berdasarkan Laporan/Pengaduan nomor : LPM/82/Vll/2023/SPKT

Yang mana Nanang Ngafifudin melaporkan dugaan Perselingkuhan atau Perzinahan antara Krisnawati (Siska) dan Juga Eko Wahyudi.Berdasarkan Bukti – bukti serta keterangan dari Nanang

“Barang Bukti pernikahan saya bersama Siska secara Resmi dan Syah menurut aturan agama dan negara sebagai dasarnya,saat ini Siska Satu Kartu keluarga bersama saya.Sedangkan bukti dugaan perzinahan ataupun pernikahan juga sudah jelas berupa foto dan Video Siska dengan Eko Wahyudi,untuk selanjutnya saya percayakan tindak pidana ini kepada polres Tulungagung untuk tindak lanjutnya”, jelas Nanang… Yps/Kbt

Share :

Baca Juga

Jenazah Pengamen Ondel-Ondel yang Hilang di Pantai Karang Seke Ditemukan Meninggal

Tangerang Raya

BHP2HI Kawal Pengembalian Aset Pemkot Tangerang, DPRD Tegaskan Lahan PSU Embung Bugel Milik Daerah

Banten

Anggota DPRD Lebak PDIP Klarifikasi Dugaan Penghalangan PSN Koperasi Merah Putih
Satgas TMMD Ke-119 Kodim Yahukimo Bangun MCK Untuk Warga Desa-Desa Terpencil
Polres SBB Ikut Penanaman Jagung Serentak

Tangerang Raya

Tanah SDN Pangadegan II Senilai Rp 5,5 Miliar Berhasil Diamankan Setelah 20 Tahun Dikuasai Secara Ilegal

Banten

Pindahkan RKUD, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Bank Banten Jaga Likuiditas
Polsek Munjul Evakuasi Korban Tanah Longsor

Contact Us