Penangkapan Eksekutor Pembakaran Rumah
Medan, suararepubliknews.com – Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dengan profesional dan presisi. Janji tersebut diucapkan oleh Kapolda kepada anak korban saat mengunjungi keluarga korban di Tanah Karo pada Minggu (30/6/2024).

Polisi telah menangkap dua pelaku eksekutor berinisial RAS dan YT, yang memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut. “Saya mendoakan kepada 4 arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa. Kami menepati janji untuk ungkap kasus ini,” kata Komjen Agung Setya saat konferensi pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di Halaman Mapolres Tanah Karo pada Senin (8/7/2024).
Penyidikan dan Pengungkapan Bukti
Kapolda Sumut mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi identitas pihak-pihak yang terkait dengan para pelaku eksekutor. “Polisi bekerja secara profesional guna mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti sesuai fakta yang sudah teruji, kemudian dianalisis secara ilmiah, barulah ditetapkan tersangkanya,” tegasnya.
Peran dan Tindakan Pelaku
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan peran masing-masing pelaku. RAS bertugas membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran satu liter air mineral seharga Rp 130 ribu. “Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT, yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar campuran Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api,” ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

YT alias Selawang ditangkap polisi pada Sabtu dinihari (7/7/2024), pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, YT melakukan perlawanan sehingga diambil tindakan tegas terukur. Penangkapan kedua eksekutor ini merupakan hasil dari metode modern pengungkapan kasus menggunakan Scientific Crime Investigation (SCI) oleh Penyidik Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan dokter forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk mengungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.
Bukti-Bukti dan Analisis
Setelah menyiram rumah korban, kedua pelaku membuang dua botol berisikan solar dan pertalite sekitar 30 meter dari lokasi. Kedua botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. “Ponsel tersangka RAS, yang digunakan untuk memantau situasi dan melaporkan keadaan TKP, telah disita penyidik,” tambah Kombes Hadi Wahyudi.

Dengan penangkapan kedua eksekutor ini, Polda Sumut menunjukkan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi keluarga korban. (German S)









