Home / Tak Berkategori

Rabu, 3 April 2024 - 15:58 WIB

Kapolres Malteng Proses Hukum Anggota DPRD Yang Merusak Gedung DPRD

Kepolisian Daerah Maluku mengecam tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024)

AMBON.SuaraRepublikNews.om.-POLDAMALUKU- Kepolisian Daerah Maluku mengecam tindakan anarkis dua oknum anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang memecahkan pintu kaca kantor DPRD Malteng di Masohi, Selasa (2/4/2024). Tindakan anarkis kedua wakil rakyat itu yakni berinisial MDM dan FT yang dengan sengaja merusak fasilitas dan aset milik negara tersebut, dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.

“Bapak Kapolda sangat menyangkan dan mengecam tindakan anarkis dan melanggar hukum dua oknum anggota DPRD Maluku Tengah yang melakukan pengrusakan terhadap pintu kantor DPRD yang merupakan aset negara,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Rabu (3/4/2024). Bahkan, lanjut Kombes Rum, Kapolda Maluku juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kasus tersebut.

“Bapak Kapolda juga sudah memerintahkan Kapolres Malteng untuk mengusut kasus itu secara profesional,” tambahnya.

Sebagai wakil rakyat, kata Kombes Rum, mestinya dua anggota DPRD ini dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan sebaliknya menyikapi setiap persoalan dengan tindakan anarkis maupun main hakim sendiri.

“Harusnya dua anggota DPRD yang merupakan wakil rakyat memberikan contoh yang baik, di mana setiap persoalan mestinya dilakukan dengan dialog dan komunikasi yang baik, bukan dengan merusak aset negara, karena itu melanggar hukum,” tegasnya.

Terkait proses hukum aset negara tersebut, Kapolres Malteng, AKBP Hardi Meladi Kadir, mengaku, tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada pada Selasa kemarin, 2 Maret 2024.

“Kemarin tim Satreskrim Polres Malteng sudah melakukan olah TKP,” ungkapnya.  Selain telah melakukan olah TKP, Kapolres juga mengaku pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap orang sebagai saksi.

“Rencananya besok dua anggota DPRD itu juga akan diperiksa sebagai saksi di Polres Malteng,” katanya.(Dhet)

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Pj Gubernur Agus Fatoni Bakal Buka Langsung Pembukaan MTQ XXX di Muba
Bakamla RI Evakuasi Korban Kecelakaan Perahu Alami Kebocoran di Perairan Teluk Kendari

Tangerang Raya

Sambut Idulfitri 2026, Pilar Bersama Kemenhub Lepas Peserta Mudik Gratis dari Terminal Pondok Cabe
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Nomor Urut 1, Jeffry A. Rahawarin dan A. Mukti Keliobas Gelar Kampanye Terbatas di Kawasan Air Besar, Kota Ambon
Pj Gubernur A Fatoni : Kolaborasi Perusahaan dan Pemerintahan di Muba Luar Biasa Iklim Investasi di Muba Patut Ditiru
Bupati Humbahas Kukuhkan 26 Kepala Desa di Kecamatan Doloksanggul
Abuya Kharismatik Himbau Warga Pandeglang Tidak Rayakan Tahun Baru Berlebihan
Pengisian BBM Bio Solar SPBU dengan Kode Seri 34-15148.Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Contact Us