Motif Penembakan di Polres Solok Selatan Jadi Sorotan
Jakarta, suararepubliknews.com – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Sumatera Barat untuk menyelidiki lebih jauh motif di balik insiden polisi menembak polisi yang terjadi di Polres Solok Selatan. Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat (22/11/2024) dini hari WIB, melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar sebagai korban.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kapolri menegaskan pentingnya pengungkapan motif di balik kasus ini. Ia telah menerima laporan dari Kapolda Sumatera Barat terkait insiden tersebut dan meminta penanganan yang tegas terhadap semua pihak yang terlibat.
“Yang jelas Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi. Dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik secara etik maupun pidana, demi menjaga integritas institusi kepolisian.
“Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, baik secara etik maupun pidana,” imbuhnya.
Kasus Tambang Ilegal Diduga Jadi Pemicu
Sementara itu, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengungkapkan bahwa insiden penembakan ini diduga berkaitan dengan penyelidikan tambang ilegal yang dilakukan oleh korban, AKP Ryanto Ulil Anshar. Tindakan Ryanto dalam menyelidiki tambang ilegal tersebut diapresiasi, namun diduga tidak disukai oleh tersangka, AKP Dadang Iskandar.
“Pastinya tindakannya tegas. Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),”
kata Suharyono saat ditemui wartawan di Sumbar, Jumat (22/11/2024).
Dadang Iskandar kini telah menyerahkan diri ke Polsek Solok Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kapolda Sumbar menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami keterangan dari saksi dan tersangka untuk memperoleh gambaran utuh terkait kasus ini.
“Kita belum bisa melaporkan secara utuh, kecuali nanti setelah semua keterangan terkumpul, baik dari saksi maupun tersangka,” pungkas Suharyono.
Pewarta:
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024