Home / Tangerang Raya

Rabu, 30 Maret 2022 - 22:03 WIB

Kapolsek Sepatan : Sambangi Pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang Berikan Himbauan Kamtibmas

Kab.Tangerang.Suara RepublikNews – Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kabupaten Tangerang sudah mulai diberlakukan. Sebagai upaya pencegahan, polisi membuat strategi. Salah satunya mendatangi sekolah untuk memberikan imbauan penting tentang kamtibmas kepada para pelajar.

Saat di wawancarai awak media Suara Republik,News. Kapolsek Sepatan AKP Suyatno,SH, MH,Mengatakan:Kalian adalah penerus bangsa ini,harus bisa ayo kita bersama sama melaksanakan himbauan kamtibmas kepada para pelajar SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang,yang lainya serta seluruh dewan guru dan staf pengajar.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan memberikan imbauan kepada siswa siswi SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang agar para siswa siswi fokus untuk belajar demi masa depan dan membanggakan kedua orang tua,” ujar AKP. Suyatno, SH, SM kepada Awak Media usai kegiatan.

Kapolsek juga menjelaskan, dalam giat itu Polisi mengimbau para siswa agar selesai kegiatan belajar di sekolah langsung pulang ke rumah.

“Jangan ada yang berkumpul atau nongkrong yang tidak jelas, apalagi konvoi karena akan merugikan diri sendiri dan kedua orang tua,” katanya.

Selain itu, Kapolsek Sepatan juga mengimbau pelajar agar tidak terpengaruh oleh ajakan yang tidak jelas.

“Siswa agar segera melaporkan kepada Satgas Pelajar, Dewan Guru atau Polsek Sepatan apabila menemukan kegiatan yang negatif,” tandasnya.

Kedatangan kami ke sini untuk melaksanakan Pembinaan dan Penyuluhan hukum dalam rangka sedang maraknya aksi tawuran antar pelajar dan minum-minuman keras di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota

“Sebelum Bulan Suci Ramadhan dan Seterusnya kami Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, selalu memberikan himbauan kepada siswa siswi agar jangan  sampai ikut-ikutan tawuran, minum-minum keras (Miras) yang bisa merugikan diri sendiri,”Tegasnya

Sekitar beberapa hari yang lalu ada kejadian tawuran di Teluk Naga yang mengakibatkan ada korban sampai meninggal dunia, adik-adik yang ada di depan saya ini semoga jangan sampai terlibat tawuran antar pelajar di wilayah hukum polsek sepatan mari sama-sama kita hilangkan tawuran pelajar dan hilangkan minum-minum keras (Miras).

Baca Juga  Jejak Sejarah di Tanggal 7 Juni: Dari Pemilu Reformasi Indonesia hingga Pertempuran Dunia

“Barang siapa yang mengikuti minum-minum keras atau terlibat tawuran kemudian kedapatan membawa sajam bisa di pidanakan 7 tahun penjara dengan pasal 2 UU Darurat No.12, Tahun 1951,” tegasnya.

Seluruh masyarakat di Indonesia ini sama kedudukannya di mata hukum, Kata siapa anak sekolah tidak bisa dipidanakan, anak sekolah juga bisa dipidanakan kalau sudah masuk dalam unsur pidananya yang sesuai dengan hukum perlindungan anak, saya sangat miris sekali bila anak-anak sekolah ikut minum-minum keras atau tawuran karena orang tua kalian ini di rumah mengharapkan anak – anaknya bisa belajar di sekolahnya dengan baik,berprestasi dan membanggakan orangtuanya.

Bilamana ada keluhan atau ada masalah kamtibmas silahkan adik-adik bisa koordinasikan dengan saya atau kepada anggota polsek sepatan. Semoga adik-adik SMKN 2 Sepatan Kabupaten Tangerang, ini bisa menjadi anak yang berprestasi, membanggakan orangtua, agama, dan negara. Pungkasnya

(Ifhamholid)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Silahturahmi DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kapolres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Bagi Pemudik Natal dan Tahun Baru 2023

Tangerang Raya

55 Siswa Siswi Baru SD Negeri Kramat V Kec. Paku Haji Kab. Tangerang Memulai Perjalanan Pendidikan Dengan Antusias

Tangerang Raya

Infrastruktur Yang Ada, Dalam Giat Musrenbang Desa Pasar Kemis Belum Merata.

Tangerang Raya

Pengisian BBM Bio Solar SPBU dengan Kode Seri 34-15148.Secara Ilegal Marak Di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang.

Tangerang Raya

PKL Pasar Sipon Ditertibkan Camat Cipondoh Bersama Kasatpol PP Kota Tangerang

Tangerang Raya

Kades Kampung Besar Teluk Naga Tangerang, Berikan Klarifikasi Terkait Penyerapan ADD T.A 2023

Tangerang Raya

Terbongkar, Proyek SAB Disebut – sebut Salah Satu Pemicu Dinas PERKIM Kab. Tangerang Bagi bagi Uang dan Proyek

Contact Us