Bali, suararepubliknews.com – 23 Juli 2024 – Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional (Kapus DTF) pada Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Dr. Heri Jerman, secara resmi membuka Lokakarya/Workshop Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Sheraton Kuta-Bali. Lokakarya ini berlangsung dari 23 hingga 26 Juli 2024 dan diikuti oleh 24 peserta, termasuk jaksa dari Kejati Bali, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta penyidik Polri dan pengamat.
Kolaborasi dengan US DOJ – OPDAT
Lokakarya ini merupakan hasil kerjasama antara Badiklat Kejaksaan RI dan US Department of Justice – OPDAT (Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) Kedutaan Besar Amerika. Kapus DTF Heri Jerman menekankan pentingnya penanganan komprehensif terhadap TPPO, yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dengan jaringan internasional yang luas.
“TPPO melibatkan banyak sindikat dan membutuhkan koordinasi serta kolaborasi lintas sektor untuk memberantasnya,” ujar Heri Jerman.
Modus Kejahatan TPPO di Indonesia
Heri Jerman menjelaskan bahwa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 12 modus perdagangan orang di Indonesia, seperti pengiriman buruh migran perempuan, asisten rumah tangga (ART) domestik, eksploitasi seksual, perbudakan, pekerja anak, pengambilan organ tubuh, adopsi anak, penghambaan, duta seni budaya, kerja paksa, penculikan anak atau remaja, dan pengantin pesanan.
“Modus pengantin pesanan dilakukan dengan tawaran mendapat jodoh di luar negeri,” tambahnya.
Evolusi Modus TPPO dengan Teknologi
Seiring perkembangan teknologi, pelaku TPPO kini menyasar orang dengan pendidikan tinggi, menggunakan modus seperti tawaran magang kerja luar negeri, beasiswa, dan pendapatan instan melalui online scamming. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, hingga akhir Oktober 2023, terdapat 3.347 kasus pekerja migran Indonesia terkait online scam, meningkat signifikan dari 166 kasus pada tahun 2021.
Peraturan dan Kebijakan Penanggulangan TPPO
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk memberantas TPPO, termasuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 2008 tentang tata cara dan mekanisme pelayanan terpadu bagi saksi dan/atau korban TPPO.
- Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
- Peraturan Menteri PPPA No. 8 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban TPPO.
Penunjukan Kapolri sebagai Pelaksana Harian Satgas TPPO
Presiden Joko Widodo telah menunjuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat penindakan TPPO melalui jalur penegakan hukum.
“Penunjukan ini mencerminkan bahwa Presiden menginginkan percepatan penindakan TPPO melalui pengutamaan jalur penegakan hukum,” kata Heri Jerman.
Pentingnya Pelatihan dan Kolaborasi
Dr. Heri Jerman menekankan pentingnya pelatihan untuk meningkatkan kemampuan jaksa dan penyidik dalam menangani kasus TPPO.
“Tidak hanya penguasaan terkait peraturan perundang-undangan, tetapi juga kemampuan menghadapi berbagai permasalahan hukum lintas negara, membangun kerjasama yang kuat, serta cepat dan tepat dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Peserta Lokakarya: Agen Perubahan Potensial
Lokakarya ini dihadiri oleh peserta yang dianggap sebagai agen perubahan potensial. “Anda adalah pemimpin masa depan yang akan membawa perubahan positif dalam lingkungan tempat anda berada,” kata Heri Jerman.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak USDOJ OPDAT, para narasumber, dan Kejaksaan Tinggi Bali yang mendukung terselenggaranya lokakarya ini. “Terima kasih atas perhatian dan partisipasi anda. Semoga pelatihan ini memberikan manfaat besar dalam menemukan akar permasalahan dalam penanggulangan TPPO,” tutupnya.
Penutup dan Harapan
Turut hadir dalam acara ini antara lain Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap OPDAT, Dawn Barriteau, Atase Regional Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan perwakilan dari Polda Bali. “Semoga pelatihan ini membawa dampak positif bagi upaya mewujudkan iklim kerja yang legal dan aman bagi para pekerja,” pungkas Dr. Heri Jerman. (Mzr/Stg)