Element masyarakat menilai lambat penanganan gedung BANK BSI yang di bangun di saluran air (Drinase) warga. Dibangun diatas drainase oleh pengembang setinggi 3 lantai, dan terjual kepada pihak Bank senilai 4,5 milliar pada tahun 2013 lalu sesuai penjelasan pemilik sebelum nya Andreas.
Langsung di tindak oleh Sat Pol PP kota Tangerang, dengan menyegel gedung berlantai 3 tersebut pada tanggal 2 pebruari 2022, namun hingga saat ini masih belum ada tindak lanjutnya. Lebih buruk nya, beredar isu di masyarakat, bahwa di duga sejumlah dana telah tercecer di kantong oknum oknum yang berkepentingan. Hal itu biasanya untuk memuluskan proses administrasi nya agar bangunan tidak di rubuhkan.
Fakta di lapangan, bangunan tidak ada tindak lanjut atau penindakan. Justru saat di kroschek oleh wartawan ke lokasi baru baru ini, sisi bangunan sudah terlihat rapi dan tidak terlihat lagi garis polis line yang di pasang disisi bangunan sempat longsor, yang beralamat di Jl.Gatot Subroto RT.003/RW 001 Sangiang jaya Kota Tangerang.
Jelas dalam penyampaian oleh bidang penyidik Satpol PP Kota Tangerang,” bahwa mendirikan bangunan diatas saluran air yang dinyatakan sebuah Passos Passum, jelas sudah melanggar aturan dan bisa di pidanakan melalui Unit Harda di kepolisian. Lahan Passos passum yang seharusnya menjadi saluran air masyarakat,(Drainase) di serobot pengembang atau pemilik tanah untuk mendirikan bangunan dan tidak sesuai Garis Sepadan jalan (GSS) atau Garis Sepadan Bangunan(GSB) itu pidana,” jelas Saripudin, saat acara klarifikasi di gedung aula kian Santang kelurahan Sangiang jaya.(04/01/2022)
Saat di konfirmasi ke pihak Sat Pol PP terkait tindak lanjut dari penyegelan yang dilakukan di lokasi gedung, ‘Iwan’ menjelaskan,” kalau dirinya masih berkordinasi dengan pimpinan.(Kasat Pol PP) dan tidak ada penjelasan lanjutan terkait tindakan selanjutnya yang akan dilakukan, seperti sanksi pidana atau merubuhkan bangunan.
“Hari ini saya segel, sementara sesuai hasil rapat dengan OPD terkait, pihak ruko akan bongkar sendiri sampai waktu yang di tentukan,” ujar Iwan.
Terbaru, saat dikonfirmasi terbaru ke Pihak Pol PP, ‘Iwan’ menjelaskan,” kalau untuk tindak lanjut belum ada instruksi terbaru untuk ke lanjutan nya.(07/02/2022)
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, seharusnya sanksi yang di buat kan oleh Sat Pol PP kepada bangunan gedung Bank BSI KCP kota Tangerang iyalah berupa:
A. peringatan tertulis.
B. pembatasan kegiatan pembangunan.
C. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan.
D. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung.
E. pembekuan PBG.
F. pencabutan PBG.
G. pembekuan SLF Bangunan Gedung.
H. pencabutan SLF Bangunan Gedung.
I. perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
Satpol PP mempunyai tugas pokok, yakni’ merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan Kerjasama dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Namun seakan ada pembiaran, atau karena di duga “Sudah ada Kordinasi” membuat penegakan tidak berfungsi maksimal alias mandul.
Romo, DPC Kota Tangerang, (LSM GERAM Banten Indonesia) berharap, agar Aparat Penegak Hukum untuk menindak oknum oknum pejabat yang diduga mem backup bangunan yang sudah menyerobot Passos passum tersebut dan mengembalikan fungsi saluran air warga.
Lanjut kata Romo, Menjadi preseden buruk buat pemerintah. Sebab selain akan hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah) kota Tangerang, di khawatirkan akan menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum oknum tertentu atau pejabat hingga merugikan negara. Dan juga menjadi citra buruk buat pemerintah kota Tangerang sendiri.
“Surat yang sudah kita layangkan kepada instansi terkait atas dugaan penyerobotan Passos passum yang dilakukan oleh pengembang harus nya di respon baik. Soalnya, mulai dari dinas sampai ke Aparat Penegak Hukum di Kejaksaan Tinggi Banten sudah kita laporkan. Kita berharap Aparat Penegak hukum bisa mengusut tuntas,” tandas Romo.( SRN )