Laporan Pencemaran Nama Baik Muncul Setelah Tuduhan “Mafia Tanah” dan “Pembunuh” Beredar di Tiktok, Sengketa Lahan Semakin Rumit dengan Tuduhan Kekerasan di Lapangan dan Klaim Hak Atas Tanah oleh Ahli Waris Jamada Situmorang
Pematang Ibul, suararepubliknews.com – Kasus sengketa lahan seluas 500 hektar di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, semakin memanas setelah Hulman Tampubolon, yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya, melaporkan dua akun media sosial di platform Tiktok atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan resmi disampaikan ke Polda Riau pada Rabu, 25 September 2024, menyusul tuduhan serius terkait pencemaran nama baik terhadap dirinya yang kini telah menjadi konsumsi publik di jagat maya.
Hulman Tampubolon, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Manotar Tampubolon, SH., MA., MH., Dr(c) Jefferson Hutagalung, SH., MH., dan Roberto Duran Simbolon, SH., secara tegas menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut mereka, kliennya telah menjadi korban fitnah yang menyudutkan, di mana dirinya dituduh sebagai “Mafia Tanah”, “Pencuri”, “Pembantai”, dan “Pembunuh”. Tuduhan ini tersebar luas di platform Tiktok melalui dua akun yang diidentifikasi dengan nama pengguna @Sarmaintan1234 dan @Sarmaintansitumorang.
Dugaan Pencemaran Nama Baik: Seruan Tegas untuk Proses Hukum yang Adil
Jefferson Hutagalung, SH., MH., menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 Jo. Pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Jefferson menambahkan, pihaknya meminta Kapolda Riau untuk memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut agar tidak menciptakan preseden buruk di tengah masyarakat. Mereka berharap, proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan memastikan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran nama baik ini dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Dugaan pencemaran nama baik ini sangat merugikan klien kami, Hulman Tampubolon, yang namanya di-framing secara tidak benar sebagai pelaku tindak pidana berat. Kami mendorong agar Polda Riau dapat segera memproses laporan ini dengan serius agar nama baik klien kami dapat dipulihkan,” ujar Manotar Tampubolon, SH., MA., MH.
Hulman Tampubolon: Korban Fitnah dan Bully Publik, Mengungkapkan Kekecewaan Mendalam
Di sisi lain, Hulman Tampubolon menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang disebarkan melalui media sosial telah membuatnya dan keluarganya merasa terhina. Dengan usianya yang kini menginjak 55 tahun, serta posisinya sebagai pelayan gereja (Sintua), ia merasa sangat terkejut atas tuduhan-tuduhan yang tak berdasar tersebut.
“Keluarga besar saya merasa sangat terhina. Saya dituduh sebagai Mafia Tanah, Pencuri, dan Pembunuh, padahal tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut. Ini adalah fitnah yang keji, dan kami berharap aparat hukum dapat bertindak dengan cepat dan tegas,” tutur Hulman.
Ia juga menambahkan bahwa pihak yang melontarkan tuduhan tersebut adalah tetangganya sendiri, yang memperburuk situasi karena hubungan personal yang sebelumnya baik. Hulman berharap agar laporan yang diajukannya segera ditindaklanjuti untuk mengembalikan kehormatan dirinya dan keluarganya.
Saling Lapor: Kuasa Hukum Sarma Intan Membela dan Menyuarakan Perlindungan Hukum bagi Ahli Waris Jamada Situmorang
Sementara itu, di pihak lain, kuasa hukum Sarma Intan, Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama, memberikan pernyataan tegas terkait klaim hak tanah yang melibatkan klien mereka. Menurut Lusiana Situmorang, SH., MH., kuasa hukum Sarma Intan, peristiwa hukum yang melibatkan lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2007 hingga 2024 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk oknum berseragam yang diduga turut campur dalam konflik lahan tersebut.
Lusiana mengungkapkan bahwa pada Agustus 2024, terjadi tindak kekerasan dan pengerusakan yang dilakukan oleh Hulman Tampubolon, Cs. terhadap ahli waris Jamada Situmorang. Peristiwa ini pun telah dilaporkan ke Polda Riau, namun hingga saat ini masih menunggu kepastian hukum. Tim hukum Nabonggal meminta Polda Riau agar segera memproses sembilan laporan polisi terkait tindakan kekerasan yang terjadi, termasuk penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh Hulman dan kelompoknya.
“Kami menekankan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan bagi ahli waris yang menjadi korban kekerasan di lokasi lahan tersebut. Aparat Penegak Hukum harus tegas dalam menangani kasus ini, karena tindak kekerasan telah dilakukan secara terang-terangan di depan pihak berwajib tanpa ada upaya pencegahan,” kata Lusiana.
Mediasi dan Klarifikasi Kepemilikan Lahan: Bupati Rokan Hilir Ikut Turun Tangan
Sebagai bagian dari upaya penyelesaian, pihak Nabonggal Situmorang Sipituama juga menghadiri mediasi yang difasilitasi oleh Bupati Rokan Hilir pada awal September 2024. Dalam kesempatan tersebut, tim hukum Sarma Intan menjelaskan sejarah kepemilikan lahan oleh ahli waris Jamada Situmorang, yang menurut mereka, belum banyak diketahui oleh masyarakat luas. Fakta-fakta yang dipaparkan dalam mediasi tersebut, menurut Lusiana, telah mematahkan berbagai klaim yang diajukan oleh pihak Hulman Tampubolon.
Sengketa lahan ini, yang kini diwarnai dengan saling lapor antara kedua belah pihak, memperlihatkan kompleksitas konflik yang melibatkan banyak aspek hukum, termasuk tuduhan pencemaran nama baik, klaim kepemilikan lahan, hingga dugaan keterlibatan oknum berseragam. Baik pihak Hulman Tampubolon maupun Sarma Intan Situmorang sama-sama berharap agar aparat hukum dapat memberikan keadilan dan kepastian dalam menyelesaikan sengketa ini demi tercapainya kebenaran serta ketertiban hukum di tengah masyarakat.
Pewarta: Manahan, T
Editor: Stg
Copyright © SRN 2024










