Ambon, suararepubliknews.com – Raja-raja dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mengeluarkan pernyataan sikap terkait perkembangan situasi masyarakat yang belakangan ini sedikit bergejolak. Pernyataan tersebut dibacakan di Tugu Patung Ina Ama, Jantung Pusat Kota Piru, Kabupaten SBB.
Pentingnya Kebersamaan
Dalam pernyataan sikapnya, Raja-raja dan BPD se-Kabupaten SBB menekankan pentingnya kebersamaan hidup orang bersaudara di bumi Saka Mese Nusa tanpa memandang suku, agama, dan ras. Kebersamaan ini dianggap sebagai dasar untuk membangun Kabupaten Seram Bagian Barat yang lebih baik.
Isi Pernyataan Sikap
Para Raja-raja dan BPD menyampaikan beberapa poin penting:
- Mendukung sepenuhnya investasi yang dilakukan di Kabupaten Seram Bagian Barat untuk mengelola sumber daya alam.
- Meminta pejabat Bupati Seram Bagian Barat untuk segera mencabut SK pejabat Bupati lama No.100.3/492 tentang pemberhentian sementara pembongkaran lahan oleh PT. Spice Islands Maluku (SIM).
- Mendukung pejabat Bupati Seram Bagian Barat untuk mengizinkan PT. SIM beroperasi kembali di bumi Saka Mese Nusa.
- Mendukung Polda Maluku untuk memproses saudara Ma’ruf Tomiya dalam kasus pencemaran nama baik.
- Menentang keras oknum-oknum di luar masyarakat Seram Bagian Barat yang memprovokasi dan ingin merusak kehidupan orang basudara.
Para Raja-raja dan BPD menekankan bahwa setiap permasalahan yang muncul sebaiknya diselesaikan dengan pranata adat atau melalui proses hukum positif sehingga operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik dan iklim investasi tetap terjaga.
Seruan untuk Mematuhi Proses Hukum
Raja Nuruwe, Simon Matital, mengajak seluruh elemen masyarakat yang terjerat hukum agar mengikuti prosesnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini disampaikan menanggapi aksi demo warga yang mendesak pencabutan penetapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap PT. SIM atas nama Ma’ruf Tomiya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku.
“Patuhi saja proses hukum, tidak perlu membawa massa dan memecah persatuan di SBB yang kondusif,” ujar Simon Matital. Ia mengajak warga yang tidak puas dengan penetapan Ma’ruf Tomiya sebagai tersangka untuk melalui jalur hukum yang tersedia, yaitu pra peradilan.
Hak dan Tanggung Jawab dalam Pilkada
Raja Seriawan A. Pentury, S.Pt, menanggapi pemberitaan terkait ancaman untuk memboikot Pilkada dengan mengingatkan hak dan tanggung jawab warga untuk memilih pemimpin masa depan. “Soal tidak memilih dalam Pilkada itu hak siapapun, tapi ada Undang-Undang yang mengatur bahwa siapapun yang menghalang-halangi orang yang akan memberikan suaranya dalam Pilkada dapat diproses hukum,” kata Pentury.
Pentury mengajak masyarakat agar tidak mengatasnamakan sesuatu untuk melanggar hukum, “karena perbuatan pidana yang dilakukan perorangan itu tanggung jawab pribadi perorangan itu sendiri,” pungkasnya.
Penutup
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 22 Raja/Kepala Desa dan BPD, di antaranya Kepala Desa/Raja Nuruwe Simon Matital; Ketua BPD Nuruwe F. Rumahsoal; Kepala Desa/Raja Kamal Mesak Monaten; Kepala BPD Kamal J. Touwely; Kepala Desa/Raja Hatusua Petrus S. Tuhuteru; Anggota BPD Hatusua Yusuf Tahalele; Kepala Desa/Raja Lohiatala Yunus Tibalimeten; Ketua BPD Lohiatala Y. Somae; Kepala Desa/Raja Piru Simon O. Manupassa; Ketua BPD Eti Lexi Tuhuteru; Ketua BPD Piru F. Laturette; PJ Kepala Desa/Raja Lumoli Dominggus E. Sasake; Kepala Desa/Raja Neniari Azer J. Lekalate; Pj. Kepala Desa/Raja Kawa Ril Ely; Kepala Desa/Raja Honitetu Rolly Lattu; Kepala Desa/Raja Morekau F. A. Pattiasina; Ketua BPD Morekau D.S. Akollo; Kepala Desa/Raja Seruawan A. Pentury, S.Pt; Kepala Desa/Raja Waipirit P. Luhukay; Kepala Desa/Raja Kamarian J. Tuhehay; dan Kepala Desa/Raja Uraur Royke C. Silaya.
“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menolong dan melindungi kita semua,” tutup mereka dalam pernyataan sikap tersebut. (Dhet)