Pemufakatan Jahat Tersangka ZR dan LR Mulai Terkuak
Jakarta, suararepubliknews.com – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 hingga 2024. Pada Senin, 25 November 2024, tiga saksi diperiksa di Jakarta untuk mendalami kasus tersebut.
Peran Penting Ketiga Saksi dalam Pengungkapan Kasus
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
- OCK, seorang pengacara,
- RBP, anak dari Tersangka ZR,
- DA, istri dari Tersangka ZR.
Mereka memberikan keterangan yang diperlukan untuk memperkuat bukti atas dugaan pemufakatan jahat terkait suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh Tersangka ZR dan Tersangka LR.
Melengkapi Pemberkasan Perkara
Pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh peran para tersangka. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemberkasan perkara akan segera dirampungkan agar proses hukum dapat dilanjutkan tanpa hambatan.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024