Home / Tak Berkategori

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:57 WIB

Polsek Dukupuntang Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang

Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang

Pelaku tertangkap tangan saat beraksi dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak masjid

Cirebon, suararepubliknews.com – Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Aksi pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp179 ribu, obeng, dan sebuah ponsel. “Pelaku masuk ke masjid melalui lubang angin di atas pintu, kemudian membalik kotak amal dan menggunakan obeng untuk mengambil uang di dalamnya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Pelaku Tertangkap Tangan oleh Saksi

Kejadian bermula saat seorang saksi yang sedang menjaga warung di sekitar masjid hendak buang air kecil. Saksi tersebut terkejut mendapati pelaku tengah mengambil uang dari kotak amal. Ia kemudian memanggil marbot masjid untuk membuka pintu dan bersama-sama mengamankan pelaku serta barang bukti.

Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor Balai Desa Cangkoak untuk diamankan sebelum dilaporkan ke Polsek Dukupuntang. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kapolsek Dukupuntang menjelaskan bahwa setelah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Almutakin memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi (LP). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama.

“Pelaku mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM masjid. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Himbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindakan kriminal di lingkungan sekitar, terutama di tempat ibadah. Ia juga mendorong warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditangani oleh pihak berwenang.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Kapolri Tekankan Polwan Harus Jadi Cooling System Pemilu 2024
Polresta Cirebon Gelar Polri Peduli Cegah Stunting dan Operasi Zebra untuk Edukasi Lalu Lintas dan Kesehatan

Maluku

Polda Maluku  bubarkan Konsentrasi Massa Antar Pemuda di Kawasan Jembatan Jodoh, Kabid Humas Imbau Warga Tidak Terprovokasi
Prediksi Euro 2024: Hungaria vs. Swiss
Prediksi Montenegro vs Wales: Laga UEFA Nations League di Niksic
Lakukan Kekerasan Seksual Tersangka EL Alias E Terancam 12 Penjara
Pj Bupati Apriyadi Terima Audiensi PT Tempo Inti Media Harian
Kasudin LH Jakut Gelar Uji Emisi di Markas PMI

Contact Us