Home / Tak Berkategori

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:57 WIB

Polsek Dukupuntang Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang

Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang

Pelaku tertangkap tangan saat beraksi dan kasus diselesaikan secara kekeluargaan oleh pihak masjid

Cirebon, suararepubliknews.com – Polsek Dukupuntang berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (30), warga Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, yang kedapatan mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Almutakin, Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang. Aksi pelaku dilakukan pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyatakan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp179 ribu, obeng, dan sebuah ponsel. “Pelaku masuk ke masjid melalui lubang angin di atas pintu, kemudian membalik kotak amal dan menggunakan obeng untuk mengambil uang di dalamnya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Pelaku Tertangkap Tangan oleh Saksi

Kejadian bermula saat seorang saksi yang sedang menjaga warung di sekitar masjid hendak buang air kecil. Saksi tersebut terkejut mendapati pelaku tengah mengambil uang dari kotak amal. Ia kemudian memanggil marbot masjid untuk membuka pintu dan bersama-sama mengamankan pelaku serta barang bukti.

Setelah itu, pelaku dibawa ke kantor Balai Desa Cangkoak untuk diamankan sebelum dilaporkan ke Polsek Dukupuntang. Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Dukupuntang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kapolsek Dukupuntang menjelaskan bahwa setelah dimintai keterangan oleh Unit Reskrim, pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Almutakin memutuskan untuk tidak membuat laporan polisi (LP). Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan bersama.

“Pelaku mengembalikan uang yang telah diambilnya kepada pihak DKM masjid. Dengan adanya kesepakatan tersebut, kasus ini diselesaikan tanpa proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Himbauan untuk Masyarakat

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindakan kriminal di lingkungan sekitar, terutama di tempat ibadah. Ia juga mendorong warga untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan agar dapat ditangani oleh pihak berwenang.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Maluku

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz 2026 Tindaklanjuti Informasi Senjata Api Rakitan di Dekai
Penertiban Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene di Ponorogo

Tapanuli Raya

GSN Di Lubuk Bunut, Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Amankan 1 Pengedar dan 4 Pengguna Sabu
Pembangunan Jembatan Peyebrangan Di Kali Ledug Diduga Tak Berizin
12 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang, Celurit Panjang berhasil Diamankan Polisi

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Daerah

Polri dan Pemerintah Inggris Gelar Workshop Peningkatan Kemampuan TPTKP

Jawa Barat

Silaturahmi Anggota DPR RI Komisi IX FPKB Bersama Kader PKK SE- Kabupaten Bandung

Contact Us