Serang, Suararepubliknews – Setelah dua bulan akhirnya Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi jasa pengangkutan sampah di Tangerang Selatan. ‘Rangga Adekresna’ (Kasi Penkum Kejati Banten) dalam siaran pers nya Nomor : PR-11/01/M.6.3/Kph.3/04/2025, menjelaskan tentang duduk perkara dan status penahanan tersangka yang diketahui sebagai Direktur PT. EPP.
Diuraikan, penetapan dan penahanan tersangka SYM (Direktur PT EPP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024. Pada hari Senin, tanggal 14 April 2025 Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut Rangga menjelaskan, kasus posisi
Pada bulan Mei 2024 Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan Dan Pengelolaan Sampah. Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT. EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp.75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Dijelaskan juga dengan rincian pekerjaan, yaitu Jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp. 50.723.200.000,00 dan Jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp.25.217.500.000.
“Dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa, serta pada tahap pelaksanaan dan atau kontrak pekerjaan ternyata PT. EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah,”kata Rangga, (15/04/2025).
Selain itu kata Rangga, ditemukan bahwa PT. EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahwa peran SYM selaku Penyedia jasa dalam kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang
Selatan.
Pada proses perencanaan pengadaan, ditemukan bahwa dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan Pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT. EPP agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) telah bersekongkol dengan sdr. WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT. EPP agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI
Pengangkutan.
Lanjut dijelaskan, berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV. BSIR/Bank Sampah Induk Rumpintama dimana sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara sdr. WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan), tersangka SYM (Direktur PT. EPP) dan sdr. H. AGUS SYAMSUDIN (Direktur CV. BSIR) sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan tersebut
disepakati untuk mendirikan CV. BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas LH Tangsel dengan susunan Direktur Utama: H. AGUS SYAMSUDIN. Direktur Operasional SULAEMAN sera penjaga kebun.
Proses pelaksanaan PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp. 75.940.700.000 (Tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian dan atau kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR.
“Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo . 18 UU Tindak Pidana Korupsi No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh Penyidik di Rumah tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan, ” jelasnya.
Saat disinggung tentang tersangka lainnya, seperti dalam uraian diatas bahwa Kepala Dinas LH disebut sebut turut bersekongkol untuk memuluskan proyek tersebur, Rangga dengan jelas mengatakan, kalau dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah yang sedang ditangani penyidik itu Kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya pihaknya meminta menunggu perkembangan kasus itu berikutnya.( Manahan.T).