Serang, Suararepubliknews – Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, melarang anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah hukum Polres Serang Polda Banten mengenakan pakaian seragam di luar acara resmi. Pakaian seragam ormas hanya boleh digunakan pada saat acara-acara resmi.
“Saya meminta kepada seluruh Ketua agar mengingatkan semua anggotanya untuk tidak mengenakan pakaian seragam ormas, terkecuali saat acara-acara atau undangan resmi,” tegas Condro Sasongko pada Jumat (23/5/2025).
Selain penggunaan seragam, Condro mengatakan bahwa Polres Serang bersama Polsek jajaran akan melaksanakan penertiban simbol-simbol ormas yang berpotensi mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.
“Penertiban atribut ormas ini merupakan upaya dalam menjaga ketertiban serta mencegah munculnya potensi konflik sosial akibat keberadaan simbol-simbol ormas,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau agar seluruh atribut yang terpasang di kendaraan dan berkaitan dengan ormas harus segera dilepas. Kendaraan komando yang dicat loreng-loreng harus dikembalikan ke warna awal sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.
“Jika hingga Senin depan himbauan ini tidak diindahkan, kami akan tindak tegas kepada pemiliknya,” tandasnya.
Condro menjelaskan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara tegas namun tetap humanis sebagai wujud netralitas negara terhadap semua kelompok. “Wilayah hukum Polres Serang harus menjadi daerah yang tertib, aman, dan ramah bagi semua kalangan,” ujarnya.
Penertiban simbol-simbol ormas ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Banten untuk menjaga netralitas ruang publik di seluruh wilayah Polda Banten. Condro menegaskan bahwa tidak boleh ada simbol ormas yang mengintimidasi atau menciptakan kesan penguasaan wilayah.
“Atribut yang dipasang sembarangan dapat memicu konflik sosial atau memberi kesan dominasi kelompok tertentu. Ini adalah langkah preventif Polda Banten demi ketertiban dan keamanan bersama,” tandasnya.( Iwan )











